GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Mohamad Arif sosialisasikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053 yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2023.
Sosialisasi itu dilaksanakan saat pertemuan bersama masyarakat di Jl Munifrahman, Kelurahan Kabonena, Rabu (21/2/2024).
Kata Arif, pelaksanaan penyusunan Perda RPPLH dalam rangka memenuhi amanat Pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup serta Surat Edaran Menteri LHK tentang RPPLH.
Surat edaran Menteri LHK mengamanatkan, setiap kepala daerah perlu menyusun RPPLH dan menetapkan dalam Perda mulai dari provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangnnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 10 Ayat 5 UU Nomor 32 Tahun 2009, Perda RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“Sosilisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan kepada semua pihak terhadap keberadaan Perda yang berisi tentang pemenuhan, pemeliharaan dan perlindungan fungsi lingkungan, pengendalian, pemantauan sumber daya alam hingga adaptasi atau mitigasi terhadap perubahan iklim,” ujar orang nomor satu di Dinas Lingkungan Hidup Palu itu.