GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, melalui Dinas Perhubungan Kota Palu akan menerapkan kebijakan baru untuk menertibkan parkir liar di wilayah Kota Palu.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan, pihaknya menerpakan karcis parkir yang akan ditempatkan di 300 titik termasuk pasar, rumah makan dan toko.
Karcis parkir nantinya bisa langsung dibeli masyarakat di kantor Dinas Perhubungan Kota Palu.
Baca juga: BPK Sulteng Ungkap Sejumlah Temuan di 13 Kabupaten Kota, Singgung Perjalanan Dinas
“Dengan demikian, petugas parkir di Kota Palu nantinya tidak akan lagi menerima uang tunai, melainkan karcis parkir yang sudah dibeli oleh masyarakat,” ucapnya, (2/2/2024).
“Kita akan berusaha menerapkannya secepat mungkin, jika memungkinkan, minggu depan kita akan mulai memberlakukannya,” tambahnya.
Hadianto berharap, dengan adanya kebijakan baru ini, potensi penerimaan daerah dari sektor parkir akan terkelola dengan lebih baik dan hasilnya bisa optimal.
“Jika ini dapat berjalan dengan baik, tidak akan ada lagi oknum yang memanfaatkan kelemahan dalam pengelolaan dan penertiban parkir di kota kita,” ujarnya.