GLOBALSULTENG.COM, TOLITOLI – Seorang lelaki berinisial CA (19) behasil ditangkap polisi akibat diduga mencabuli anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo menyebut, korban berinisial SF alias F (15) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mulanya di datangi pelaku dirumahnya pada malam hari.
Saat itu, korban yang hanya sendiri dirumah langsung di tarik pelaku ke belakang kamar mandi sampai terjadi peristiwa tak senonoh tersebut.
Bahkan, pelaku sampai merekam aksinya saat bersama korban. Diketahui, korban bersama pelaku merupakan warga Desa Oyom.
Kata Budi, menurut pengakuan pelaku yang bekerja sebagai petani ini, hubungan intim itu dilakukan layaknya pasangan suami istri sejak Agustus 2023.
‘’Pelaku dan korban tidak menjalin hubungan asmara sama sekali, seperti yang disampaikan korban kepada kami,” ujarnya, Sabtu (27/1/2024).
Baca juga: Nama Gelora Bumi Kaktus Bertambah, Longki Djanggola Angkat Bicara
Menurut Budi, setiap ingin memuaskan hasratnya, pelaku selalu mengancam akan memperlihatkan videonya bersama pelaku saat melakukan hubungan intim kepada kakak korban.