GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kasus kematian Bayu Adhityawan, tahanan di Polresta Palu memasuki babak baru pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 3 DPR RI.
Adapun proses hukum kematian Bayu Adhityawan telah ditarik (ambil alih) dari Polresta Palu ke Polda Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nuhroho menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari Ditreskrimum, Paminal dan Bidpropam.
“Kami ingin menunjukan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini,” ucapnya, Selasa (1/10/2024).
Disisi lain, Kabidpropam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtana Putra menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan dengan melibatkan 6 petugas jaga, 2 pengawas dan 1 penyidik.
Selain itu, diduga juga terjadi penganiayaan terhadap Bayu Adhityawan oleh Bripda CH dan Bripda M yang menjadi fokus penyelidikan.
Terdapat 2 oknum diduga melakukan penganiayaan pada 12 September 2024 dini hari. Keduanya saat ini telah diamankan ditempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Tahanan di Polresta Palu Meninggal Dunia, Pengacara Sebut Ada Sejumlah Luka Ditubuh Jenazah
Kata Rama Samtama Putra, motif penganiayaan yang dilakukan 2 oknum itu karena faktor emosional. Kedua oknum merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.
“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M dan Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” ujarnya.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parojahan Simanjuntak menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi.
“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA,” tuturnya.
Dia menambahkan, kedua oknum itu dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.












