Kriminal Hukum

Pascabentrok PT Askon Morowali, Polda Sulteng Tetapkan Empat Orang Tersangka

Global Sulteng
×

Pascabentrok PT Askon Morowali, Polda Sulteng Tetapkan Empat Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pascabentrok PT Askon Morowali, Polda Sulteng Tetapkan Empat Orang Tersangka
Polda Sulteng menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pascabentrok di kawasan PT Astimah Konstruksi (Askon) Kabupaten Morowali. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Polda Sulteng menetapkan empat orang sebagai tersangka pascabentrok di kawasan PT Astimah Konstruksi (Askon) Kabupaten Morowali.

Para tersangka di antaranya adalah tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial CY, LH, dan GH serta satu Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial JL.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Ahmad Muhaimin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penyidikan masih terus dilakukan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup keempat orang itu patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” kata dia, Kamis (15/10/2026).

Muhaimin menjelaskan, berbagai alat bukti yang dikumpulkan di antaranya adalah, keterangan saksi dan rekaman video saat pengrusakan terjadi.

Baca juga: 21 WNA Dipulangkan ke China Pascabentrok Aliansi Masyarakat Matarape di PT Askon Morowali

Aparat juga berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang serta satu unit ekskavator merek LOVOL dari tersangka CY.

Kemudian, tersangka LH diketahui bekerja sebagai supervisor operator alat berat. GH, dan JL yang juga bekerja sebagai operator alat berat, penyidik turut mengantongi keterangan saksi serta bukti elektronik berupa rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Muhaimin menambahkan, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 521 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.

“Keempat tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.