GLOBALSULTENG.COM, PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggugat Gubernur, Kapolda dan Bupati Parigi Moutong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Gugatan terhadap Gubernur, Kapolda dan Bupati itu berkaitan dengan dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko.
Adapun gugatan itu didaftarkan pada 18 September 2026 dan teregister dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena pihaknya menilai pemerintah telah mengetahui persoalan lingkungan di kawasan Kayuboko, tetapi aktivitas pertambangan tetap berlangsung.
Menurut Taufik, dokumen Kementerian ESDM mencatat adanya pendangkalan Sungai Kayuboko akibat aktivitas penambangan pada 2017-2021. JATAM kemudian menyoroti rekomendasi izin pertambangan rakyat yang diterbitkan pada 29 September 2025.
“Dokumen Kementerian ESDM sendiri sudah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat penambangan sejak 2017 hingga 2021. Tapi pada September tahun lalu, Gubernur justru menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat di kawasan yang sama, tanpa memastikan ada pemulihan lebih dulu,” kata Taufik.
JATAM menyebut dari 10 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang direkomendasikan Gubernur, tiga izin telah terbit. Ketiganya masing-masing atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.
Namun, menurut JATAM, ketiga izin tersebut berstatus dihentikan sementara atau hold karena diduga belum memiliki RKAB serta rencana reklamasi yang disetujui.
JATAM juga mendalilkan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin sekitar 100 hektare yang telah berlangsung sejak 2017. Atas dasar itu, Kapolda Sulteng turut digugat karena dinilai tidak melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut.
Baca juga: Program Berani Tangkap Banyak, Pemprov Sulteng Salurkan 16.800 Benih Nila ke Empat Kelompok di Sigi
Sementara Bupati Parigi Moutong digugat karena, menurut JATAM, tidak melakukan penataan ruang dan mitigasi bencana di wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan.
JATAM juga mengaitkan aktivitas tambang di Kayuboko dengan kondisi lingkungan di tiga desa, yakni Desa Kayuboko, Desa Air Panas dan Desa Olaya.
Menurut temuan yang dijadikan dasar gugatan, aktivitas pertambangan diduga menyebabkan kekeruhan dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi.
Warga juga melaporkan tanaman kelapa, pala, cokelat, durian, dan alpukat mati akibat lahan tertimbun sedimen tambang dan terganggunya pasokan air.
“Kebun mereka mati, sumber air mereka rusak, dan sampai gugatan ini kami daftarkan, belum ada tindakan tegas dari Gubernur maupun pejabat lain yang berwenang,” ujar Taufik.
Sebelum mendaftarkan gugatan, JATAM mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada ketiga pejabat tersebut pada 7 September 2026.
Dalam petitumnya, JATAM meminta PTUN Palu menyatakan dugaan pembiaran oleh ketiga pejabat tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
JATAM juga meminta Gubernur melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di Kayuboko yang belum memiliki RKAB dan rencana reklamasi yang disetujui serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar.
Untuk Kapolda Sulteng, JATAM meminta penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko. Sedangkan Bupati Parigi Moutong diminta melakukan penataan ruang, memfasilitasi pemulihan lingkungan di tiga desa terdampak, serta mengambil langkah mitigasi bencana.
Taufik mengatakan gugatan tersebut ditempuh untuk menguji kewajiban masing-masing pejabat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
“Kami berharap ketiga pejabat menjalankan kewajiban pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing, demi kepastian hukum bagi warga yang selama ini menanggung dampak,” jelasnya.












