GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sidang praperadilan perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu, 2 September 2026.
Sidang kali ini masih memasuki tahap pembuktian. Pemohon telah menyerahkan 13 alat bukti, sedangkan termohon II mengajukan 16 alat bukti kepada hakim.
Dalam prosesnya, termohon II kembali menambahkan sejumlah keterangan dan bukti yang sebelumnya telah dimasukkan dalam persidangan.
Namun, hakim menilai pembuktian dari termohon II belum lengkap. Karena itu, hakim tunggal menunda proses pembuktian.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 3 September 2026, untuk melengkapi bukti dari termohon II.
Praperadilan tersebut diajukan Allan Billy Graham melalui kuasa hukumnya, Muh Rizal Dekol, untuk menguji penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi PT RAS oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pemohon menilai penerbitan SP3 tersebut memiliki kejanggalan. Salah satu yang dipersoalkan ialah dugaan kerugian negara lebih dari Rp79 miliar berdasarkan taksiran Kejati Sulteng saat melakukan penyelidikan.
Nantinya, pemohon akan bermohon ke hakim untuk menghadirkan auditor forensik yang menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut sebagai saksi di persidangan.
Menurut pihak pemohon, kehadiran auditor tersebut penting untuk menjelaskan dasar penghitungan kerugian negara.












