Kriminal Hukum

Gugatan JATAM terhadap Gubernur Sulteng di PTUN Palu Masuk Pokok Perkara

Global Sulteng
×

Gugatan JATAM terhadap Gubernur Sulteng di PTUN Palu Masuk Pokok Perkara

Sebarkan artikel ini
Gugatan JATAM terhadap Gubernur Sulteng di PTUN Palu Masuk Pokok Perkara
Gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terhadap Gubernur Sulteng terkait dugaan pembiaran pengawasan PT QMB New Energy Materials akhirnya lolos tahap pemeriksaan dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terhadap Gubernur Sulteng terkait dugaan pembiaran pengawasan PT QMB New Energy Materials akhirnya lolos tahap pemeriksaan dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Gugatan dengan register perkara Nomor 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dismissal sebanyak empat kali. Kini perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Gugatan JATAM terhadap Gubernur Sulteng itu berkaitan dengan dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT QMB setelah dua insiden longsor limbah tailing yang disebut JATAM terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026.

JATAM menilai insiden tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, hadir langsung dalam persidangan bersama kuasa hukum. Sementara Gubernur Sulteng sebagai pihak tergugat diwakili bagian hukum Pemprov Sulteng.

Dengan lolosnya pemeriksaan dismissal, persidangan akan memasuki tahapan jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti.

Baca juga: Ambo Dalle Dorong Pengusaha Lokal Rebut Peluang Bisnis Pertambangan di Sulteng

JATAM mendalilkan gugatan tersebut sebagai upaya menguji dugaan tindakan pembiaran (omisi) pemerintah daerah terhadap persoalan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah pertambangan dan pemurnian nikel.

Menurut JATAM, pengawasan yang tidak optimal serta tidak dijatuhkannya sanksi administratif terhadap perusahaan diduga berkontribusi terhadap berulangnya insiden longsor limbah tailing.

Dua insiden yang menjadi sorotan itu terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026. JATAM menyebut kejadian tersebut mengakibatkan korban jiwa.

Perkara kini akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara untuk menguji dalil dan bukti yang diajukan masing-masing pihak.

JATAM Sulteng mengajak masyarakat dan organisasi lingkungan turut mengawal proses persidangan tersebut.

Mereka menilai perkara ini penting untuk mendorong penegakan hukum lingkungan serta memastikan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan industri pertambangan.