GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) memasuki tahap pembuktian.
Sebanyak 29 alat bukti telah diajukan para pihak dalam perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Muh Rizal Dekol dan Abdul Muin, mengatakan pihak pemohon telah menyerahkan 13 alat bukti. Sementara, termohon II mengajukan 16 alat bukti.
“Sidang ke-3, karena sidang pertama itu ditunda,” kata Rizal Dekol, Senin, 31 Agustus 2026.
Sidang praperadilan ini akan menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT RAS di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Adapun sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli pidana dari pihak termohon.
Pemohon tercatat atas nama Allan Billy Graham. Adapun pihak termohon terdiri atas Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, masing-masing pihak mulai memperkuat dalil hukumnya melalui alat bukti dan keterangan ahli.
Keterangan ahli pidana yang akan disampaikan pihak termohon pada sidang mendatang menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemeriksaan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Sidang praperadilan ini selanjutnya akan berjalan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim hingga seluruh rangkaian pembuktian selesai.












