Kriminal Hukum

Praperadilan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Astra Agro Masuk Tahap Pembuktian, 29 Alat Bukti Mulai Diuji

Global Sulteng
×

Praperadilan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Astra Agro Masuk Tahap Pembuktian, 29 Alat Bukti Mulai Diuji

Sebarkan artikel ini
Praperadilan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Astra Agro Masuk Tahap Pembuktian, 29 Alat Bukti Mulai Diuji
Sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) memasuki tahap pembuktian. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) memasuki tahap pembuktian.

Sebanyak 29 alat bukti telah diajukan para pihak dalam perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal tersebut.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa hukum pemohon, Muh Rizal Dekol dan Abdul Muin, mengatakan pihak pemohon telah menyerahkan 13 alat bukti. Sementara, termohon II mengajukan 16 alat bukti.

Baca juga: Anak Usaha Astra Agro di Morowali Utara Diduga Rugikan Negara Rp79 Miliar Caplok Kawasan HGU PTPN XIV

“Sidang ke-3, karena sidang pertama itu ditunda,” kata Rizal Dekol, Senin, 31 Agustus 2026.

Sidang praperadilan ini akan menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT RAS di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Baca juga: FPMMU Bawa Bukti Baru Melapor di Kejagung dan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Astra Agro di Morowali Utara

Adapun sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli pidana dari pihak termohon.

Pemohon tercatat atas nama Allan Billy Graham. Adapun pihak termohon terdiri atas Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, masing-masing pihak mulai memperkuat dalil hukumnya melalui alat bukti dan keterangan ahli.

Baca juga: Bupati Banggai Amirudin Tamoreka Kembali Mangkir Sidang, PTUN Palu Siapkan Tahapan Eksekusi Enam Kades

Keterangan ahli pidana yang akan disampaikan pihak termohon pada sidang mendatang menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemeriksaan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Sidang praperadilan ini selanjutnya akan berjalan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim hingga seluruh rangkaian pembuktian selesai.