Kriminal Hukum

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sienjo Parimo

Global Sulteng
×

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sienjo Parimo

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sienjo Parimo
Polda Sulteng menangkap dua terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Polda Sulteng menangkap dua terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kedua terduga pelaku berinisial NM dan RS ditangkap di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut dilaporkan ke Polda Sulteng dengan nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 9 Januari 2026.

Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng, AKP Siti Elminawati, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” ucapnya, Minggu, 30 Agustus 2026.

Baca juga: Menjaga Keindahan Kepulauan Togean dari Ancaman Illegal Fishing

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Siti, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sejak 2023 hingga 2025 di Desa Sienjo Parimo.

Menurut Siti, kedua terlapor diduga memiliki peran berbeda. Salah seorang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan lainnya diduga melakukan pencabulan.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung serta memeriksa saksi-saksi yang mengetahui perkara tersebut.

Sebelum menangkap keduanya, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan. Namun, NM dan RS tidak memenuhi panggilan tersebut.

Polisi akhirnya melakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Sulteng untuk menjalani proses penyidikan.

Baca juga: Update Kasus Penembakan Warga di Supermarket Tombolotutu Palu Libatkan Oknum Anggota Bidpropam Polda Sulteng

Keduanya disangkakan dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ketentuan Pasal 473 ayat 4 juncto pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami rangkaian perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta dan peran masing-masing terlapor berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujarnya.