Seputar Sulteng

Sebulan Pasca Rumahnya Digeledah, Eks Kepala Bapenda Donggala Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemungutan Pajak Pertambangan

Global Sulteng
×

Sebulan Pasca Rumahnya Digeledah, Eks Kepala Bapenda Donggala Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemungutan Pajak Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Sebulan Pasca Rumahnya Digeledah, Eks Kepala Bapenda Donggala Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemungutan Pajak Pertambangan
Kejati Sulteng menetapkan eks Kepala Bapenda Donggala Mohammad Fahri Oktafianes sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan pajak pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM – Kejati Sulteng menetapkan eks Kepala Bapenda Donggala Mohammad Fahri Oktafianes sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan pajak pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, rumah Kepala Bapenda Donggala periode 2019-2023 juga sudah digeledah oleh penyidik Kejati Sulteng pada Kamis, 25 Juni 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Mereka menyita sejumlah dokumen termasuk kuitansi pembayaran serta dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu disinkronkan dengan bukti lainnya untuk menelusuri mekanisme pemungutan, penyetoran dan pengelolaan pajak daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti adanya penyimpangan dalam pemungutan pajak pertambangan yang menyeret Kepala eks Bapenda Donggala.

Baca juga: Kejati Sulteng Geledah Kantor KSOP Teluk Palu dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala soal Korupsi Pertambangan, Sita Ponsel-Dokumen SPB

“Langkah penetapan tersangka diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” ujar Sofian, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Sofian, penyidik masih terus melakukan pendalaman serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menelusuri aliran penggunaan dana dan memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal.

Dalam perkara ini, eks Kepala Bapenda Donggala disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Menjaga Keindahan Kepulauan Togean dari Ancaman Illegal Fishing

Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. 

Selain itu, tersangka juga turut disangkakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.