Seputar Sulteng

Kejati Sulteng Geledah Kantor KSOP Teluk Palu dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala soal Korupsi Pertambangan, Sita Ponsel-Dokumen SPB

Global Sulteng
×

Kejati Sulteng Geledah Kantor KSOP Teluk Palu dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala soal Korupsi Pertambangan, Sita Ponsel-Dokumen SPB

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng Geledah Kantor KSOP Teluk Palu dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala soal Korupsi Pertambangan, Sita Ponsel-Dokumen SPB
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu pada Kamis, 25 Juni 2026.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menyeret tiga perusahaan, diantaranya PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palu sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Saat penggeledahan, kata Sofian, penyidik memeriksa sejumlah ruangan termasuk Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP hingga ruang arsip.

Hasilnya, penyidik menyita dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT BASS.

Kemudian, dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan pun ikut disita.

“Dokumen yang disita akan dicocokkan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucapnya, Jumat, 26 Juni 2026.

Baca juga: Polisi Pastikan Penyeludupan Sabu 16Kg Tak Melibatkan Petugas Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Satu Orang DPO

Lebih lanjut, barang bukti elektronik yang disita akan menjalani pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta penggunaan sistem INAPORTNET.

Selain kantor KSOP Kelas II Teluk Palu, tim penyidik Kejati Sulteng juga menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023.

Saat itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk kuitansi pembayaran dan dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Barang bukti itu akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lain untuk menelusuri mekanisme pemungutan, penyetoran dan pengelolaan pajak daerah,” ujarnya.

Sofian menambahkan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti, menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Perlu diketahui, terdapat dua perkara yang berbeda pada kasus tersebut. PT Kaltim Khatulistiwa berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Sementara, PT Juyomi Sinar Labuan dan PT BASS berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan.