Nasional

Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II, Ahli Waris Terima Rp50 Juta

Global Sulteng
×

Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II, Ahli Waris Terima Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II, Ahli Waris Terima Rp50 Juta
PT Jasa Raharja (Persero) mulai menyalurkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – PT Jasa Raharja (Persero) mulai menyalurkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Selasa, 4 Agustus 2026.

Penyerahan dilakukan di RS Bhayangkara Surabaya sebagai bagian dari percepatan pemenuhan hak korban kecelakaan angkutan laut.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Santunan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris yang telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, serta Direktur Utama PT Jasa Raharja Putera Abdul Haris.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh jajaran perusahaan bergerak segera setelah menerima informasi kebakaran kapal yang melayani rute Surabaya–Makassar tersebut.

Menurut dia, koordinasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, hingga rumah sakit untuk mempercepat evakuasi, pendataan, dan verifikasi korban.

“Sejak awal kami bergerak bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, rumah sakit, dan seluruh unsur terkait dalam proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga memastikan setiap korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” kata Awaluddin.

Ia menilai percepatan penyaluran santunan merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kolaborasi yang terbangun hari ini merupakan wujud nyata negara hadir. Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan angkutan umum laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” ujarnya.

Baca juga: Wamenhub dan Dirut Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban KM Mutiara Sentosa II di RS PHC Surabaya

Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Sementara korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta.

Selain perlindungan dasar tersebut, korban juga memperoleh manfaat tambahan dari PT Jasaraharja Putera melalui program tanggung jawab pengangkut. Ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp75 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh tambahan jaminan biaya perawatan hingga Rp37,5 juta, sesuai ketentuan polis yang berlaku.

Awaluddin berharap skema perlindungan berlapis itu dapat membantu meringankan beban keluarga korban dan korban yang masih menjalani perawatan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh proses ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii menyampaikan operasi gabungan hingga saat ini telah mengevakuasi 233 orang.

Dari jumlah tersebut, 15 orang mengalami luka-luka dan lima orang meninggal dunia. Sebanyak 11 korban dirawat di RS PHC Pelindo Surabaya, sedangkan empat korban lainnya menjalani perawatan di RSI Garam Kalianget, Sumenep.

Syafii mengapresiasi kerja sama seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Kementerian Perhubungan, Basarnas, Polri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sumenep, rumah sakit, relawan, hingga Jasa Raharja.

Menurut dia, kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mempercepat evakuasi, identifikasi korban, pendataan, hingga penyelesaian hak-hak korban.

“Di setiap musibah, negara harus hadir, dan hari ini kita melihat seluruh unsur bekerja bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya,” ujar Syafii.

Jasa Raharja memastikan proses pendampingan terhadap korban dan keluarga korban akan terus dilakukan hingga seluruh santunan dan jaminan pelayanan selesai disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.