Seputar Sulteng

ATR/BPN Pastikan Proses Sertifikasi Aset Pemda Gratis

Global Sulteng
×

ATR/BPN Pastikan Proses Sertifikasi Aset Pemda Gratis

Sebarkan artikel ini
ATR/BPN Pastikan Proses Sertifikasi Aset Pemda Gratis
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal itu disampaikan Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu, 29 Juli 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Tri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, biaya PNBP untuk pendaftaran pertama kali sertifikasi aset pemda ditetapkan sebesar Rp0.

Sehingga, pemerintah daerah hanya menanggung kebutuhan operasional, seperti biaya pengukuran di lapangan. Kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat legalisasi aset pemerintah sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu, kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset,” ujar Tri.

Baca juga: Cegah Sengketa, KPK Minta Seluruh Pemda di Sulteng Percepat Sertifikasi Aset Tanah Daerah

Selain itu, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif kepada pemerintah daerah seperti pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kemudian, tawaran program lainnya adalah pengembangan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah serta pembaruan data pertanahan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menilai pembaruan data pertanahan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Menurutnya, integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Zona Nilai Tanah akan menghasilkan basis data pertanahan yang lebih akurat.

“Data pertanahan yang akurat akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah secara berkelanjutan,” kata Dedi.