GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sidang perkara dugaan penggelapan mobil dengan terdakwa Herry Santoso, mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), kembali menyita perhatian publik.
Dalam sidang perkara Nomor 163/Pid.B/2026/PN Pal, mencuat persoalan tidak dilakukannya penyitaan terhadap satu unit mobil yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana penggelapan.
Fakta tersebut mengemuka saat Majelis Hakim mempertanyakan alasan mobil Honda Brio merah bernomor polisi DN 1139 NR tidak pernah disita selama proses penyidikan, meski kendaraan tersebut diduga merupakan objek perkara.
Persoalan tersebut dinilai penting karena penyitaan merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengamankan barang bukti, menjaga kepentingan pembuktian di persidangan, melindungi hak korban, serta memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan apabila terdakwa nantinya dinyatakan bersalah.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu.
Namun, hingga perkara memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan, kendaraan yang diduga menjadi objek tindak pidana tersebut belum pernah disita maupun dihadirkan sebagai barang bukti fisik.
Majelis Hakim juga mengingatkan pihak yang saat ini menguasai kendaraan agar menyerahkan mobil tersebut.
Hakim turut mengingatkan bahwa menerima kendaraan sebagai barang gadai tanpa dokumen kepemilikan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan putusan pengadilan.
Sebelumnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Korban, Eko Wahyudi, menyatakan bersedia berdamai apabila mobilnya dikembalikan serta memperoleh ganti rugi atas kerugian selama kendaraan tidak dapat digunakan sekitar satu tahun delapan bulan.
Bahkan, korban menurunkan tuntutan ganti rugi dari Rp150 juta menjadi Rp100 juta dengan syarat kendaraan dikembalikan dan pembayaran dilakukan secara tunai.
Namun, pihak yang menguasai kendaraan berdasarkan transaksi gadai meminta uang gadai sebesar Rp30 juta terlebih dahulu dikembalikan oleh terdakwa sebelum mobil diserahkan. Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi terdakwa sehingga proses perdamaian tidak mencapai kesepakatan.
Eko Wahyudi, mengaku kecewa terhadap penanganan perkara yang sampai saat ini belum mengembalikan haknya atas kendaraan tersebut.
Baca juga: Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Kapolda Sulteng Irjen Pol Nasri Ingatkan Jaga Kepercayaan Publik
“Sebagai korban, saya merasa sangat kecewa. Hampir satu tahun saya menunggu kepastian hukum, tetapi mobil saya masih berada dalam penguasaan pihak lain. Saya terus mengalami kerugian karena tidak dapat menggunakan kendaraan tersebut, sementara hak saya sebagai korban belum juga dipulihkan. Saya datang mencari keadilan, bukan mencari alasan mengapa barang milik saya tidak pernah diamankan,” ujarnya.
Korban menduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara dan meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk melalui mekanisme etik apabila terdapat indikasi pelanggaran oleh penyidik.
Disisi lain, Kuasa hukum korban, Rukly Chahyadi menilai fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses penyidikan.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah mengatur secara jelas mengenai kewenangan penyidik melakukan penyitaan terhadap benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dia menjelaskan, pasal 1 angka 35 mendefinisikan penyitaan sebagai tindakan penyidik mengambil alih benda untuk kepentingan pembuktian.
Ketentuan itu diperkuat pasal 89 mengenai penyitaan sebagai upaya paksa, pasal 118 mengenai kewenangan penyidik melakukan penyitaan sesuai mekanisme hukum, serta pasal 123 ayat 1 huruf a yang mengatur bahwa benda yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau merupakan hasil tindak pidana dapat disita.
“Apabila objek perkara telah diketahui keberadaannya namun tidak dilakukan penyitaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, kondisi tersebut patut dievaluasi karena berpotensi menghambat pembuktian, mengurangi perlindungan terhadap hak korban, serta menyulitkan pelaksanaan putusan pengadilan apabila terdakwa nantinya dinyatakan bersalah,” tuturnya.
Dia juga menilai pertanyaan Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai tidak dilakukannya penyitaan merupakan bagian penting dari fakta persidangan.
Menurutnya, evaluasi terhadap proses penyidikan bukan bertujuan menyalahkan pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai hukum acara pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan,” jelasnya.












