Kriminal Hukum

Polisi Pastikan Penyeludupan Sabu 16Kg Tak Melibatkan Petugas Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Satu Orang DPO

Global Sulteng
×

Polisi Pastikan Penyeludupan Sabu 16Kg Tak Melibatkan Petugas Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Satu Orang DPO

Sebarkan artikel ini
Polisi Pastikan Penyeludupan Sabu 16Kg Tak Melibatkan Petugas Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Satu Orang DPO
Polda Sulteng masih memburu seseorang berinisial MT yang diduga menjadi pengendali distribusi 16kg sabu yang berhasil diungkap di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu pada April 2026. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Polda Sulteng masih memburu seseorang berinisial MT yang diduga menjadi pengendali distribusi 16kg sabu yang berhasil diungkap di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu pada April 2026.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan MT telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga telah meninggalkan Kota Palu.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“MT masih DPO. Dia diketahui sudah keluar dari Kota Palu. Perannya mengendalikan distribusi sabu,” kata Pribadi Sembiring saat konferensi pers pemusnahan 19kg sabu di Mako Polda Sulteng, Jumat, 26 Juni 2026.

Baca juga: Polda Sulteng Musnahkan 19Kg Sabu, 13 Orang Jadi Tersangka

Pribadi Sembiring menegaskan penyelundupan sabu 16kg melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu yang sempat menggemparkan warga pada April 2026 tersebut tersebut tidak melibatkan petugas bandara.

Menurut Pribadi Sembiring, para pelaku yang berjumlah enam orang memanfaatkan kelengahan petugas Bandara Mutiara SIS Aljufri saat proses pemeriksaan untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Kapolda Sulteng dan PLN Bahas Pengamanan Proyek Kelistrikan Strategis

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan petugas bandara. Para pelaku ini orang-orang baru semua,” ujarnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT Cocoman, Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale

Pribadi Sembiring menambahkan, sepanjang Januari-Juni 2026, Polda Sulteng telah mengungkap 368 kasus narkotika.

Adapun dari ratusan kasus tersebut, polisi menetapkan 481 tersangka yang terdiri atas 430 laki-laki dan 51 perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 27 kilogram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya.