GLOBALSULTENG.COM – Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menjadi salah satu kepala daerah yang diundang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema reformulasi desain desentralisasi politik Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 17 Juni 2026.
FGD itu akan membahas arah baru tata kelola pemerintahan daerah, termasuk efektivitas pilkada langsung dan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Anwar Hafid mendapat mandat menyampaikan pandangan terkait dua isu utama, yakni pemilihan kepala daerah secara langsung serta peran gubernur dalam menjalankan fungsi pemerintahan pusat di daerah.
“Saya diundang DPD RI sebagai narasumber dengan dua materi yakni tentang pemilihan langsung kepala daerah dan peran gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” ujar Anwar Hafid, Minggu (14/6/2026).
FGD tersebut menyoroti praktik desentralisasi di Indonesia yang dinilai belum memiliki desain asimetris yang utuh dan konsisten.
Sejumlah daerah seperti Aceh, Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jakarta memiliki mekanisme pemerintahan yang berbeda, namun pengaturannya dinilai masih bersifat parsial dan lahir dari kebutuhan politik yang berbeda-beda.
DPD RI juga akan mengkaji apakah model pilkada langsung yang diterapkan seragam di seluruh daerah benar-benar menghasilkan legitimasi dan akuntabilitas yang kuat, atau justru hanya menghadirkan legitimasi prosedural tanpa dampak substantif terhadap kualitas pemerintahan.
Selain itu, forum akan membedah dualitas peran gubernur yang selama ini memegang dua mandat sekaligus, yakni sebagai kepala daerah hasil pilihan rakyat dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Persoalan tersebut dinilai kerap memunculkan ketegangan dalam hubungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota, terutama saat terjadi perbedaan kepentingan politik maupun kebijakan.
FGD akan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Ketua Komisi II DPR RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, akademisi Titi Anggraini, serta peneliti BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko.
Hasil diskusi akan menjadi bahan masukan dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan regulasi pilkada guna menciptakan sistem desentralisasi yang lebih efektif, jelas, dan mampu menjawab kebutuhan daerah secara nyata.












