GLOBALSULTENG.COM, PALU – Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa, menyoroti penerapan denda pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri, keterbatasan ruang rawat inap di rumah sakit, hingga pungutan biaya visum yang masih dibebankan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Ulfa dalam rapat paripurna DPRD Palu dengan agenda penutupan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2026 di ruang rapat utama Kantor DPRD Palu, Senin (18/5/2026).
Ulfa mempertanyakan mekanisme denda pelayanan yang dikenakan kepada peserta BPJS mandiri yang terlambat membayar iuran, meski tunggakan telah dilunasi.
“Ketika peserta BPJS mandiri terlambat membayar satu atau dua hari, mereka tetap dikenakan denda pelayanan saat keluar dari rumah sakit. Masyarakat perlu mendapat penjelasan yang jelas terkait aliran dana denda tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban biaya kesehatan masyarakat.
Baca juga: DPRD Palu Tutup Masa Sidang Caturwulan I, Soroti Huntap hingga Pengawasan Tambang
Selain itu, Ulfa meminta rumah sakit pemerintah maupun swasta menambah kapasitas ruang rawat inap. Ia mengaku kerap menemukan pasien yang tidak mendapatkan layanan karena keterbatasan ruangan.
“Hampir setiap kali mendampingi pasien, alasan yang diterima adalah ruangan penuh. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada keselamatan pasien,” ujarnya.
Ulfa juga menyoroti praktik pungutan biaya visum yang masih terjadi di sejumlah rumah sakit. Menurutnya, biaya visum untuk kepentingan penyelidikan seharusnya tidak dibebankan kepada masyarakat.
“Jangan kebiasaan dijadikan aturan. Aturanlah yang harus dijadikan kebiasaan agar masyarakat tidak terbebani,” tuturnya.
Ia berharap persoalan denda BPJS, keterbatasan fasilitas rumah sakit, dan biaya visum menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah bersama seluruh rumah sakit di Kota Palu demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.












