GLOBALSULTENG.COM, PALU – Seorang warga bernama Rifyal Alatas (32) mengaku kecewa dengan kinerja Polresta Palu yang sampai saat ini belum memberikan kepastian hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya sejak Maret 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/313/III/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 7 Maret 2025. Namun, lebih dari setahun setelah perkara itu dilaporkan, Rifyal menilai proses penanganannya berjalan lambat.
Padahal, terlapor bernama Andi Dahyar Daeng Sirua telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 5 Mei 2026.
“Tapi dengan status DPO, dia masih bisa berkeliaran kesana kemari, bahkan dia sempat mengurus pengambilan sertifikat di BPN Palu pada 19 Mei 2026. Ini menunjukkan kinerja Polresta Palu sudah sangat mengecewakan,” ucapnya kepada GlobalSulteng melalui via telepon WhatsApp, Minggu (31/5/2026).
Diketahui, kasus tersebut bermula saat Rifyal Alatas membeli sebidang tanah dengan luas 5.000 meter persegi yang berada di Jalan Asam II, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat pada 20 Februari 2023.
Tanah tersebut dibeli dari Andi Dahyar Daeng Sirua (tersangka). Harga keseluruhan tanah disepakati sebesar Rp1,25 miliar dengan perjanjian, sertifikat akan diurus oleh pemilik dan dibaliknamakan atas nama pembeli.
“Tanah ini belum bersertifikat, yang dipegang pemiliknya itu hanya SKPT, perjanjiannya saya DP Rp150 juta untuk kebutuhan pemilik mengurus sertifikat balik nama atas nama saya,” ujarnya.
Berjalan waktu, Andi Dahyar kemudian menyampaikan bahwa luas tanah berkurang menjadi 3.850 meter persegi yang terbagi dalam dua sertifikat hak milik. Sehingga, kedua belah pihak menyepakati pembelian lahan seluas 3.000 meter persegi dengan nilai Rp950 juta.
“Saat sedang mengurus sertifikat itu, dia menyampaikan kepada saya banyak yang dibayar, jadi diminta terus kepada saya sekitar 9 kali dengan total Rp950 juta,” tuturnya.
Kemudian, pada 1 April 2024, korban Rifyal mendapatkan informasi bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 019389 Kelurahan Donggala Kodi tersebut ternyata sudah terbit atas nama Andi Dahyar Daeng Sirua. Bahkan, sertifikat itu telah dijadikan agunan di BRI.
“Pada saat itu saya dapat informasi, sehingga saya tanya ke BPN Palu, ternyata ketika di cek, statusnya hak tanggungan (HT) di BRI,” ujarnya.
Rifyal pun mendatangi kediaman Andi Dahyar untuk meminta penjelasan. Pertemuan tersebut berakhir dengan pembuatan surat perjanjian jual beli serta surat pernyataan bahwa dalam waktu 3 bulan, sertifikat harus segera diserahkan atau pengembalian uang Rp950 juta jika tidak bisa menyerahkan sertifikat.
“Jadi dia tanda tangan itu, bersama ibunya, dan saudara-saudaranya selaku ahli waris. Ketika jatuh tempo pada Juli 2024, dia tidak bisa penuhi penyerahan sertifikat atau pengembalian uang,” tuturnya.
Karena tidak bisa memenuhi perjanjian, Andi Dahyar kembali meminta waktu sampai Desember 2024. Tetapi sampai waktu yang ditentukan, Andi Dahyar belum juga memenuhi kesepakatan dan kembali meminta waktu.
“Dia tidak bisa penuhi lagi dan kembali meminta waktu, tapi saya sudah tidak bisa karna sudah 2 tahun,” jelasnya.
Keduanya pun dimediasi di Kelurahan Donggala Kodi pada Februari 2025. Hasilnya dalam waktu sebulan atau pada Maret 2025 Andi Dahyar harus mengembalikan uang atau menyerahkan sertifikat. Pasca mediasi, lagi-lagi Andi Dahyar tidak memenuhi kesepakatan.
“Jadi sebelum saya laporkan, kasus ini sudah melalui proses yang panjang, karena kita menunggu itikad baiknya. Saya berharap kepolisian segera menyelesaikan kasus ini,” katanya.
Dikonfirmasi, Senin, 1 Juni 2026, Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, meminta pihak pelapor untuk tetap bersabar terkait penanganan kasus tersebut.
Kata Ismail, Polresta Palu telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dan saat ini terus melakukan upaya pencarian.
Olehnya, Ismail mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan segera memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu proses pencarian sehingga penanganan perkara dapat berjalan lebih optimal.
“Polisi sudah mengeluarkan DPO. Barang siapa yang menemukan atau melihat, segera sampaikan. Kepada pihak pelapor, mohon bersabar sambil menunggu informasi lebih lanjut dari Polresta Palu,” ujar Ismail.












