GLOBALSULTENG.COM – Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi dengan cadangan mineral terbesar di Indonesia. Dalam satu dekade terakhir, investasi pertambangan tumbuh pesat, diikuti pembangunan kawasan industri pengolahan nikel yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Namun, di tengah derasnya arus investasi tersebut, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mempertanyakan manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Pada momentum Hari Anti Tambang (HATAM) 2026, JATAM Sulteng menyerukan penghentian pengkaplingan ruang hidup warga melalui pemberian konsesi tambang yang terus meluas.
Dari analisis JATAM terhadap data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal Minerba, terdapat 682 izin pertambangan yang tersebar di wilayah Sulawesi Tengah.
Rinciannya terdiri dari 131 izin tambang mineral logam seperti nikel, emas dan besi, serta 527 izin tambang batuan meliputi pasir, batu dan batu gamping.
Berdasarkan jenis izinnya, baik IUP, Kontrak Karya (KK), maupun WIUP/Pencadangan, total luas konsesi tambang di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 500 ribu hektare.
Angka itu setara dengan 12,5 persen dari total daratan Sulawesi Tengah yang mencapai sekitar 4 juta hektare. Besarnya penguasaan ruang oleh industri ekstraktif itu seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Apalagi Sulawesi Tengah saat ini menjadi salah satu pusat industri pengolahan nikel nasional. Namun fakta yang ditemukan JATAM menunjukkan kondisi yang berbeda.
Berdasarkan analisis JATAM, tingkat kemiskinan di Sulawesi Tengah pada Semester I tahun 2024 masih berada di angka 11,77 persen. Sebelumnya, pada September 2023, angka kemiskinan tercatat sebesar 12,41 persen. Angka tersebut masih berada di atas rata-rata nasional yang saat itu berada pada level 9,03 persen.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik mengatakan selama ini, pembukaan tambang kerap dipromosikan sebagai jalan keluar untuk membuka lapangan pekerjaan. Logika yang dibangun sederhana, investasi masuk, pekerjaan tercipta, kemiskinan menurun.
Tetapi, asumsi tersebut tidak sepenuhnya terbukti di lapangan. Alih-alih menciptakan kesejahteraan yang merata, aktivitas pertambangan justru berpotensi menghilangkan sumber-sumber penghidupan warga yang telah berlangsung turun-temurun, seperti bertani dan melaut.
Salah satu contoh yang terjadi di Desa Solonsa Jaya. Pada 2023, sekitar 40 hektare sawah dilaporkan terdampak sedimentasi lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah hulu. Dampak serupa juga terjadi di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
Sejak 2020, sekitar 200 hektare lahan persawahan di wilayah tersebut dilaporkan beralih fungsi menjadi lahan perkebunan akibat dampak aktivitas pertambangan nikel.
Jika setiap hektare sawah melibatkan sekitar 10 pekerja, maka terdapat sekitar 400 orang yang kehilangan pekerjaan atau setidaknya mengalami gangguan terhadap sumber penghidupannya.
“Yang terjadi justru kegiatan pertambangan berpotensi hanya menghilangkan pekerjaan- pekerjaan di akar rumput,” kata Taufik, Jumat (29/5/2026).
Tak hanya ruang hidup masyarakat, JATAM juga menyoroti ekspansi tambang ke dalam kawasan hutan. Berdasarkan hasil overlay antara peta WIUP Kementerian ESDM dengan peta kawasan hutan, ditemukan sekitar 55,1 persen atau seluas 308 ribu hektare konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan.
Fenomena tersebut dimungkinkan karena regulasi memperbolehkan perusahaan mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dengan mekanisme tersebut, kawasan hutan dapat dijadikan lokasi kegiatan pertambangan.
Bagi JATAM, situasi ini mengandung risiko ekologis yang serius. Kawasan hutan yang selama ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air, penyangga ekosistem dan pelindung dari bencana, berpotensi kehilangan fungsinya ketika berubah menjadi wilayah tambang.
“Pada akhirnya semua daratan bisa dikonsesikan untuk tambang. Bahkan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi,” ucap Taufik.
Ancaman lain yang mulai terlihat adalah ekspansi pertambangan ke wilayah pulau-pulau kecil. Salah satu yang menjadi perhatian JATAM adalah rencana penambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Wilayah ini dikenal sebagai bentang alam karst yang memiliki peran penting dalam menjaga sistem hidrologi kawasan. Data JATAM mencatat kawasan karst Banggai Kepulauan menopang sedikitnya 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, serta 103 sungai permukaan yang saling terhubung.
Selain menjadi sumber air bagi masyarakat, kawasan tersebut juga berfungsi menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem. Namun hingga Juni 2025, JATAM mencatat telah terdapat 45 perusahaan yang memperoleh izin terkait rencana penambangan batu gamping di Banggai Kepulauan.
Sebanyak 43 perusahaan berstatus WIUP Pencadangan dengan total luas 4.398 hektare. Satu perusahaan berstatus eksplorasi dengan luas 88 hektare dan satu perusahaan lainnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi seluas 113,7 hektare.
Secara keseluruhan, luas kawasan yang direncanakan untuk penambangan batu gamping di Banggai Kepulauan mencapai 4.599 hektare. Bagi JATAM, kondisi tersebut harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.
Apalagi kerusakan pesisir di wilayah Palu dan Donggala yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan pasir dan batuan masih menjadi catatan penting tentang besarnya daya rusak industri ekstraktif terhadap lingkungan.
Di sisi lain, persoalan tambang emas ilegal juga dinilai belum mendapat penanganan yang serius. Aktivitas tersebut masih ditemukan di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah dan terus menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial bagi masyarakat sekitar.
Baca juga: Eks Direktur dan Peranan Oknum Dokter di Pusaran Polemik Jasa Pelayanan RSUD Undata
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, JATAM Sulteng menilai ekspansi tambang yang terus meluas berpotensi menjadikan masyarakat di sekitar wilayah konsesi sebagai pengungsi di tanah mereka sendiri.
Karena itu, JATAM Sulteng mendesak pemerintah menghentikan pemberian izin tambang baru serta meninjau kembali pembangunan kawasan industri nikel yang semakin memperbesar tekanan terhadap lingkungan hidup.
“Negara seharusnya sudah menghentikan proses pemberian izin tambang dan pembangunan kawasan industri nikel, untuk menyelamatkan Sulawesi Tengah dari ancaman kebangkrutan ekologis yang berpotensi terjadi di masa depan,” ujar Taufik.












