Nasional

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Integrasi Penjaminan Kecelakaan Kerja-Lalu Lintas

Global Sulteng
×

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Integrasi Penjaminan Kecelakaan Kerja-Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Integrasi Penjaminan Kecelakaan Kerja-Lalu Lintas
PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas di RS Primaya Karawang. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas di RS Primaya Karawang, Senin (25/5/2026).

Integrasi ini memperkuat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Peluncuran dilakukan Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.

Melalui sistem yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan kini dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi.

Integrasi ini juga mempermudah administrasi di fasilitas kesehatan serta mempercepat kepastian penjaminan bagi korban kecelakaan.

Muhammad Awaluddin mengatakan kolaborasi tersebut menjadi bentuk nyata integrasi perlindungan negara bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja.

“Integrasi ini menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat serta memperkuat ekosistem aplikasi jaminan sosial nasional yang semakin seamless,” ucapnya.

Ia menambahkan, sistem terintegrasi ini akan meningkatkan efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus menghindari tumpang tindih penjaminan layanan.

Baca juga: Jasa Raharja Dukung Program Polantas Menyapa, Ojol Diajak Tertib Berlalu Lintas

Sementara itu, Saiful Hidayat menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja di tempat kerja, tetapi juga saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja.

“Integrasi ini memastikan pekerja terlindungi secara seamless melalui pertukaran data dan informasi yang lebih baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja,” ujar Saiful.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang 2025 terdapat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sebanyak 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas, baik saat perjalanan kerja maupun aktivitas pekerjaan menggunakan transportasi.

Anggota DJSN Muttaqien mengapresiasi sinergi kedua lembaga tersebut. Menurutnya, integrasi sistem akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien.

Selain peluncuran aplikasi, kegiatan juga diisi edukasi dan kampanye safety riding untuk memperkuat budaya keselamatan berkendara dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan inovasi layanan, transformasi digital, serta edukasi keselamatan guna menekan angka kecelakaan dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja Indonesia.