GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Polsek Parigi dan Lapas Kelas III Parigi melakukan razia besar-besaran di seluruh blok hunian warga binaan.
Hal ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan pemberantasan peredaran handphone, narkoba, serta barang terlarang lainnya di dalam lapas.
Razia yang dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum Ditjenpas Sulteng, Maulana Luthfiyanto, membagi petugas menjadi dua regu untuk menyisir seluruh kamar hunian warga binaan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan badan, barang pribadi, hingga sudut kamar hunian warga binaan. Petugas gabungan juga melakukan tes urine terhadap 63 warga binaan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
Berdasarkan hasil tes urine terhadap 63 warga binaan, 12 orang diantaranya positif narkoba. Selain itu, tim gabungan juga menemukan 7 unit handphone, 3 powerbank, charger, alat isap vape, senjata tajam rakitan, hingga berbagai benda logam dan kaca.
Baca juga: Dinas Kesehatan Catat Ada 2.021 Kasus HIV dan AIDS di Kota Palu
Diketahui, jumlah penghuni Lapas Kelas III Parigi tercatat mencapai 374 orang yang terdiri dari 253 narapidana dan 121 tahanan.
Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Arbit mengatakan keterlibatan Polri dalam pengamanan razia gabungan, merupakan bentuk komitmen dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba dan praktik ilegal di dalam lapas.
“Hasil razia ini akan menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pengawasan ke depan,” ujarnya.
Dia menambahkan, Polres Parimo akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan untuk menutup celah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan lapas.
“Warga binaan yang terindikasi positif narkoba akan dilakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di dalam lapas,” jelasnya.












