GLOBALSULTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan 3.224.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu, Selasa, 19 Mei 2026.
Rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Donggala Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl, tertanggal 26 Februari 2026 atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki.
Pemusnahan dilakukan jajaran Kejati Sulteng melalui bidang pemulihan aset sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.
Baca juga: Dua Pejabat Disnakeswan Sigi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Olahan Pakan
Adapun barang bukti 3.224.000 batang rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek di antaranya, Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold.
Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, Bambang Winarno mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca juga: Pemprov Sulteng Jajaki Kerja Sama Industri Kesehatan dan Farmasi dengan China
“Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel, sekaligus memastikan barang bukti yang telah dirampas negara tidak lagi berpotensi disalahgunakan,” ujar Bambang Winarno.
Diketahui, kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Barang Bukti Kejari Palu, Kasi Barang Bukti Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa.












