Kriminal Hukum

Dua Pejabat Disnakeswan Sigi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Olahan Pakan

Global Sulteng
×

Dua Pejabat Disnakeswan Sigi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Olahan Pakan

Sebarkan artikel ini
Dua Pejabat Disnakeswan Sigi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Olahan Pakan
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua orang pejabat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan serta pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023–2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua orang pejabat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan serta pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023–2024.

Adapun dua pejabat Disnakeswan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial IH selaku Kepala Disnakeswan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta MA alias O selaku Sekretaris yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kedua pejabat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-02/P.2.20/Fd.2/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Penyidikan dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Sigi Nomor Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sigi, Resky Andri Ananda mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan yang meliputi jasa konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan serta konsultansi pengawasan.

Baca juga: Pemprov Sulteng Dorong Percepatan Pembiayaan Proyek Hilirisasi Kelapa dan Perikanan TCT di Bappenas

“Berdasarkan hasil penyidikan, IH diduga memerintahkan MA alias O memungut sejumlah uang dari penyedia proyek dengan persentase tertentu, sesuai jenis pekerjaan,” ucapnya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Resky, pada 2023, besaran pungutan ditetapkan 10 persen setelah dikurangi pajak untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pembangunan fisik, pengadaan peralatan dan konsultansi pengawasan. Sementara pada 2024, besaran pungutan meningkat menjadi 20 persen dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak.

Resky menambahkan, total uang yang diperoleh dari perbuatan IH dan MA mencapai Rp767.750.000. Selama dua bulan penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, di antaranya keterangan 28 saksi, keterangan ahli, surat dan barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP terbaru.

“Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2026,” ujar Resky.