GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng menyita dua unit truk bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di Kabupaten Morowali Utara (Morut) pada Kamis, 16 April 2026.
Baca juga: Biro Kesra Pemprov Sulteng Bantah Isu Pungutan dalam Program Subuh Berkah
Dua unit truk tersebut disita karena mengangkut BBM subsidi jenis Biosolar tanpa dilengkapi dokumen resmi atau Delivery Order (DO) dari pihak Pertamina.
Baca juga: BRI Tawarkan Cashback hingga Rp1 Juta untuk Transaksi Luar Negeri dengan Kartu Kredit
Adapun dua kendaraan tersebut masing-masing adalah truk tangki jenis Hino 500 dan truk tangki jenis Dutro. Total angkutan kedua truk tersebut diperkirakan mencapai 20.000 kiloliter.
Rencananya, BBM subsidi jenis Biosolar tersebut akan di distribusikan ke salah satu perusahaan yang berada di Desa Tompira Morut.
Selain menyita dua truk, polisi juga mengamankan para sopir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Kejurprov MTB Downhill Sulteng Digelar Awal Juni 2026 di Bukit Uwentumbu, Total Hadiah Rp50 Juta
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono berharap penindakan ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa.
Baca juga: YHKI Sebut Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Tondo dan Poboya Membantah Klaim Aparat
Dia pun mengimbau agar masyarakat maupun pelaku usaha, mematuhi aturan yang berlaku ihwal pendistribusian BBM dsn tidak terlibat dalam praktik ilegal.












