GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Lobu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Selasa, 14 April 2026.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi Nomor: 46/IV/Res.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 April 2026 yang ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/232/IV/Res.5.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 April 2026.
Aparat memfokuskan penyelidikan pada dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal yang dilaporkan, menggunakan alat berat di Desa Lobu Parimo.
Unit II Subdit IV Tipiter mulai mrlakukan penyelidikan pada pukul 10.00 WITA di lokasi tambang tersebut. Sayangnya, aparat hanya menemukan masyarakat menambang dengan cara manual atau mendulang tanpa ada alat berat.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Poboya dan Tondo Disegel Polisi
Namun, aparat menemukan sejumlah titik bekas aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat. Berdasarkan keterangan warga di lokasi, alat berat telah meninggalkan area, sepekan sebelum kedatangan petugas.
Aktivitas ilegal tersebut juga diduga melibatkan pemodal yang berasal dari luar wilayah Kecamatan Moutong. Area operasionalnya berada di sepanjang aliran sungai Kecamatan Moutong.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pihaknya akan terus memantau area tersebut.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami pastikan akan terus mendalami informasi yang ada serta meningkatkan pengawasan di wilayah rawan aktivitas tambang illegal,” ujarnya.












