Seputar Sulteng

PPPK Donggala Belum Terima THR Akibat Keterbatasan Keuangan Daerah

Global Sulteng
×

PPPK Donggala Belum Terima THR Akibat Keterbatasan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
PPPK Donggala Belum Terima THR Akibat Keterbatasan Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mengumumkan penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mengumumkan penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Soal Honorer Belum Terangkat Jadi ASN, BKD Sulteng: Arahan Gubernur Jelas, Tidak Ada yang Dirumahkan, OPD Harus Pakai Skema Ini

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Penundaan pembayaran THR PPPK Donggala tertuang dalam surat resmi Pemkab Donggala nomor 841/0415/BAG.UMUM/2026 yang ditandatangani Bupati Vera Elena Laruni, tertanggal 13 Maret 2026.

Adapun alasan penundaan pembayaran THR kepada PPPK disebabkan karena adanya keterbatasan anggaran dan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: BKD Sulteng Tegaskan 2.200 Honorer yang Belum Terangkat Jadi ASN Tak Boleh Dirumahkan

Meski begitu, Pemkab Donggala memastikan bahwa THR PPPK Donggala tetap akan dipenuhi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Baca juga: Muhammad Safri Desak Pemerintah Pusat Rombak Skema Pembagian DBH: Kompensasi ke Rakyat Sulteng Hanya Recehan

Namun, pembayaran THR tersebut akan dilakukan setelah kondisi keuangan daerah membaik dan alokasi anggaran dalam APBD telah tersedia.

Baca juga: Anwar Hafid Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Meski Libur Lebaran

Situasi ini pun menjadi perhatian, mengingat THR merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan aparatur, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.