GLOBALSULTENG.COM – Komisi III DPRD Sulteng melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kemendagri untuk membahas Ranperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang sedang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional, sekaligus memperkuat posisi daerah dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan di Sulteng.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengatakan inisiatif penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis agar daerah penghasil sumber daya alam tidak hanya menjadi penonton di tengah masifnya eksploitasi tambang.
Dia menjelaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, khususnya Pasal 188C, pemerintah daerah berhak memperoleh bagian penerimaan sebesar enam persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.
Menurut Safri, ketentuan tersebut harus diterjemahkan secara jelas dalam regulasi daerah agar mekanisme pengenaan, penghitungan hingga pelaporan penerimaan daerah dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penopang utama aktivitas ekonomi di Sulteng. Namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal jika dibandingkan dengan besarnya nilai produksi dan keuntungan perusahaan tambang.
Baca juga: Tokoh Adat Desak Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal di Dongi-Dongi
Sehingga, Komisi III DPRD Sulteng memandang perlu adanya pengaturan yang lebih tegas agar mekanisme penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK berjalan jelas, terukur dan memiliki kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.
Kata Safri, langkah Pemprov Sulteng mengusulkan Ranperda ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan kepastian aturan bagi semua pihak.
Safri juga menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi daerah terkait skema penerimaan dari sektor sumber daya alam, khususnya mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil.
Banyak daerah penghasil tambang di Sulteng merasa belum memperoleh porsi yang sebanding dengan dampak sosial, lingkungan, serta tekanan terhadap infrastruktur yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.
Dia berharap Kemendagri dapat berperan sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan tersebut.
Safri menambahkan, apabila potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan dapat dikelola secara optimal dan adil, dampaknya akan signifikan bagi pembangunan daerah, terutama dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Daerah penghasil tidak seharusnya hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya, tetapi juga harus memperoleh manfaat nyata dari kekayaan alam yang dimilikinya,” ujarnya.













