Nasional

Tabrakan Maut Kereta Api di Tebing Tinggi, Jasa Raharja Bergerak Cepat Pastikan Hak Korban Terpenuhi

Global Sulteng
×

Tabrakan Maut Kereta Api di Tebing Tinggi, Jasa Raharja Bergerak Cepat Pastikan Hak Korban Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Tabrakan Maut Kereta Api di Tebing Tinggi, Jasa Raharja Bergerak Cepat Pastikan Hak Korban Terpenuhi
Jasa Raharja bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dan sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK-1657-ABP di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Jasa Raharja bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dan sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK-1657-ABP di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Insiden tragis tersebut terjadi di perlintasan rel tanpa palang pintu di Jl Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kecelakaan ini merenggut sembilan nyawa penumpang minibus. Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk proses penanganan lebih lanjut.

Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat.

Langkah cepat ini menjadi bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar dari negara.

Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi saat minibus melaju dari arah Jl Abdul Hamid dan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang.

Diduga pengemudi tidak menyadari keberadaan Kereta Api Sribilah Utama yang sedang melintas, hingga tabrakan pun tak terhindarkan. Akibat benturan keras, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal kejadian.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara segera mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit.

Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penerbitan jaminan perawatan agar proses medis berjalan tanpa hambatan administrasi.

Baca juga: Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp3,22 Triliun, Negara Hadir Lindungi Korban Kecelakaan Sepanjang 2025

Kehadiran langsung petugas di lapangan menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Undang-undang ini memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ucapnya.

Jasa Raharja memastikan proses penjaminan dan santunan dilakukan secara cepat, tepat sasaran dan transparan.

“Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan, terutama saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun yang tidak.

Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh dinilai menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan serupa.

Melalui sinergi yang kuat bersama kepolisian, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan mandat negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak korban secara adil dan manusiawi.