Seputar Sulteng

Dewan Pengupahan Tetapkan UMP Sulteng 2026 Naik Jadi Rp3,17 Juta, Segini Upah Sektoral Sawit dan Tambang

Global Sulteng
×

Dewan Pengupahan Tetapkan UMP Sulteng 2026 Naik Jadi Rp3,17 Juta, Segini Upah Sektoral Sawit dan Tambang

Sebarkan artikel ini
Dewan Pengupahan Tetapkan UMP Sulteng 2026 Naik Jadi Rp3,17 Juta, Segini Upah Sektoral Sawit dan Tambang
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

UMP Sulteng tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 9,08 persen atau Rp264.565.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun kesepakatan itu diambil melalui rapat pleno penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang digelar di Kota Palu pada Sabtu, 20 Desember 2025.

UMP Sulteng di tahun 2026 berada di angka Rp3.179.565 dibandingkan pada 2025 yang sebesar Rp2.915.000.

Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng Firdaus Karim mengatakan pihaknya juga menyepakati UMSP untuk 2 sektor yakni perkebunan dan pertambangan.

Kata Firdaus, sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.320.403,04 dan pertambangan-penggalian lainnya sebesar Rp3.352.956,01.

Firdaus menjelaskan, Dewan Pengupahan menggunakan nilai alfa sebesar 0,6 dalam perhitungan UMP 2026 yang ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi serta tingkat inflasi Sulteng pada 2025.

Baca juga: BKD Sulteng Lakukan Pendataan bagi Tenaga Honorer yang Tak lulus Seleksi CPNS, Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

“Alfa untuk UMP 0,6 dan UMSP dua sektor menggunakan alfa 0,9,” ucapnya.

Hasil rapat tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid agar ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Sesuai dengan ketentuan, penetapan UMP dan UMSP 2026 paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Menurut Firdaus, Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota juga akan melakukan penetapan upah minimum pada 22 dan 23 Desember 2025.

Untuk daerah yang tidak menetapkan upah minimum Kabupaten dan Kota akan mengikuti UMP dan UMSP Sulteng.

Firdaus berharap, seluruh perusahaan di Sulteng dapat melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten.

“Semoga penetapan UMP ini dapat menjadi jaring pengaman bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif,” ujarnya.