Seputar Sulteng

Bapemperda DPRD Sulteng Bahas Dua Raperda Urgen di Luar Propemperda

Global Sulteng
×

Bapemperda DPRD Sulteng Bahas Dua Raperda Urgen di Luar Propemperda

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Bapemperda DPRD Sulteng Bahas Dua Raperda Urgen di Luar Propemperda
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng menggelar rapat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang dinilai bersifat mendesak dan strategis untuk tahun 2025. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng menggelar rapat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang dinilai bersifat mendesak dan strategis untuk tahun 2025.

Rapat yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Sulteng itu dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu dan dihadiri anggota Bapemperda lainnya yakni Sonny Tandra, Yusup, Awaluddin, Mahfud Masuara, Marlela dan Winiar Hidayat Lamakarate, Senin (6/10/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, sejumlah instansi terkait, tenaga ahli Bapemperda, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng Asmir Julianto Hanggi, serta beberapa pejabat fungsional Sekretariat Dewan.

Baca juga: Sekretaris DPRD Sulteng Hadiri Rapat Pimpinan Bahas Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran 2025

Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Sulteng membahas dua Raperda yang dinilai memiliki urgensi tinggi di tahun 2025, yakni:

1.Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

2.Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.

Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut perlu segera dibahas karena berkaitan langsung dengan kepentingan daerah dan keberlanjutan tata kelola keuangan daerah.

“Perubahan bentuk hukum dari PT menjadi Perseroda diperlukan untuk memperkuat legalitas dan efisiensi manajemen, sekaligus membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Ia menambahkan, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah juga harus segera disahkan agar dapat dimasukkan dalam APBD Tahun 2026.

Selain dua Raperda di luar Propemperda tersebut, rapat juga membahas beberapa usulan Raperda untuk Propemperda Tahun 2026, baik yang merupakan inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah.

Beberapa di antaranya meliputi:

1.Raperda tentang Ekonomi Hijau.

2.Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan.

3.Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal.

4.Gerakan Literasi.

5.Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sri Indraningsih menekankan bahwa setiap usulan akan diseleksi secara ketat berdasarkan tingkat urgensi, ketersediaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kami memastikan setiap Raperda yang dibahas benar-benar memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak tumpang tindih dengan regulasi di atasnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda juga mencatat adanya tiga Perda yang telah disahkan tahun ini, yaitu:

1.Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

2.Perda Arsitektur Bangunan Beridentitas Khas Daerah.

3.Perda Ketenagakerjaan.

Sebagai penutup, rapat ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam hal ini Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng yang mewakili Gubernur Sulteng untuk membawa dua Raperda tersebut ke tahap pembahasan paripurna.

Baca juga: Perjuangkan Dongi-Dongi Jadi Desa Definitif, Ketua FPM Ajak Warga Jaga Kondusifitas Wilayah

Sri Indraningsih menegaskan, Bapemperda DPRD Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), agar setiap Raperda yang dibahas memenuhi standar hukum dan memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.