GLOBALSULTENG.COM – Koperasi Merah Putih resmi membuka pintu keanggotaan bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkontribusi dalam membangun ketahanan ekonomi nasional.
Melalui semangat gotong royong, koperasi ini mengajak individu maupun badan usaha untuk bergabung dalam ekosistem ekonomi yang inklusif, adil dan berkelanjutan.
Dibentuk atas prinsip keadilan, partisipasi aktif dan inklusivitas, Koperasi Merah Putih menargetkan kalangan profesional, pelaku UMKM, dan pemimpin bisnis yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai koperasi.
Syarat menjadi anggota Koperasi Merah Putih
1.Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti KTP yang masih berlaku.
2.Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah.
3.Memiliki komitmen terhadap nilai-nilai koperasi seperti kebersamaan dan demokrasi ekonomi.
4.Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
5.Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai kebijakan koperasi.
Cara mendaftar mejadi anggota Koperasi Merah Putih
1.Pengisian Formulir
Calon anggota dapat mengisi formulir secara online melalui situs resmi Koperasi Merah Putih atau langsung di kantor Koperasi Merah Putih.
2.Verifikasi Dokumen
Termasuk fotokopi KTP, pas foto terbaru, dan bukti setoran simpanan pokok dan wajib.
3.Sosialisasi Awal atau Wawancara
Calon anggota diundang mengikuti sesi pemahaman mengenai visi, hak, dan kewajiban anggota koperasi.
4.Keputusan Pengurus
Setelah proses verifikasi, pengurus akan menetapkan status keanggotaan dan memberikan nomor anggota.
5.Pengaktifan Keanggotaan
Anggota resmi akan memperoleh akses ke program, layanan, dan forum koperasi.
Baca juga: 832 Honorer Sulteng Tak Bisa Daftar PPPK Karena Ikut Seleksi CPNS, Tetap Diangkat Jadi Paruh Waktu?
Dengan membuka kesempatan keanggotaan secara luas, Koperasi Merah Putih dapat memperkuat sinergi antar sektor ekonomi rakyat, menciptakan kemandirian ekonomi berbasis kolaborasi, serta memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.












