GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memeriksa oknum guru ngaji berinisial AA yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur AN.
Hal itu dibenarkan juga oleh Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams saat dikonfirmasi GlobalSulteng, Senin (19/5/2025).
Baca juga: BKD Sebut Berkas 30 Orang PPPK Sulteng Masih Alami Kendala, Penyerahan SK Tahap 1 Tertunda
Menurut Deny Abrahams, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji di Kota Palu itu dilaporkan oleh orang tua korban bernama Irmawati (28) pada Minggu 18 Mei 2025.
“Terduga pelaku juga telah kami amankan di Polresta Palu, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait dengan kronologi lengkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
Pasalnya, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kata Deny Abrahams, pihaknya saat ini telah memeriksa 2 orang saksi yakni terlapor dan korban.
“Dua orang sudah diperiksa, terduga pelaku dan korban, masih ada saksi lain yang akan dipanggil,” ujarnya.
Deny Abrahams mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang membahayakan anak di lingkungan sekitar.
“Kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.












