Kriminal Hukum

Polisi Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Subsidi Tujuan Taliabu Maluku Utara, Dua Pelaku Terancam Denda Rp 60 Miliar

Global Sulteng
×

Polisi Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Subsidi Tujuan Taliabu Maluku Utara, Dua Pelaku Terancam Denda Rp 60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polisi Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Subsidi Tujuan Taliabu Maluku Utara, Dua Pelaku Terancam Denda Rp 60 Miliar
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar subsidi ke Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut). Dua pelaku berhasil ditangkap. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar subsidi tujuan Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut). Dua pelaku berhasil ditangkap.

Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol Muhammad Yudie Sulistyo menyampaikan bahwa penindakan itu bermula dari informasi masyarakat terkait kelangkaan solar yang terjadi di Kabupaten Laut (Balut).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: 3 Orang CPNS Formasi Tahun 2024 di Pemprov Sulteng Mundur, Ada Skema Pergantian?

“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Balut tentang kelangkaan BBM subsidi solar,” ucapnya, Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Program Pemutihan Pajak di Sulteng Tembus Rp 82 Miliar Selama Sebulan, Jaring 157 Ribu Kendaraan, Berikut Rinciannya

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan pengintaian di perairan mandel dan berhasil menggagalkan pengiriman BBM solar subsidi tujuan Taliabu Malut yang diangkut kapal viber GT.04 sebanyak 110 jerigen atau 2.200 liter pada Jumat 9 Mei 2025.

Baca juga: Polda Sulteng Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali

Menurut Yudie, dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial J Alias OM (47) dan A Alias PB (41) yang merupakan warga Kecamatan Bokam, Kabupaten Balut.

Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran Antar Pelajar di Hutan Kota Palu, 10 Orang Ditangkap

“Keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” ujarnya.

Dia menambahkan, para pelaku melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp 60 miliar.