GLOBALSULTENG.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar subsidi tujuan Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut). Dua pelaku berhasil ditangkap.
Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol Muhammad Yudie Sulistyo menyampaikan bahwa penindakan itu bermula dari informasi masyarakat terkait kelangkaan solar yang terjadi di Kabupaten Laut (Balut).
Baca juga: 3 Orang CPNS Formasi Tahun 2024 di Pemprov Sulteng Mundur, Ada Skema Pergantian?
“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Balut tentang kelangkaan BBM subsidi solar,” ucapnya, Minggu (18/5/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan pengintaian di perairan mandel dan berhasil menggagalkan pengiriman BBM solar subsidi tujuan Taliabu Malut yang diangkut kapal viber GT.04 sebanyak 110 jerigen atau 2.200 liter pada Jumat 9 Mei 2025.
Baca juga: Polda Sulteng Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali
Menurut Yudie, dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial J Alias OM (47) dan A Alias PB (41) yang merupakan warga Kecamatan Bokam, Kabupaten Balut.
Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran Antar Pelajar di Hutan Kota Palu, 10 Orang Ditangkap
“Keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” ujarnya.
Dia menambahkan, para pelaku melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp 60 miliar.