GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan membuka Mal Pelayanan Publik (MPP) di pasar Bambaru Kota Palu.
MPP itu dibuka untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, nyaman serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien menyampaikan bahwa keberadaan MPP untuk meningkatkan pelayanan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat dasar perizinan berusaha sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan.
Baca juga: Kabupaten Parigi Moutong Tak Sanggup Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
“Serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan semuanya bisa diurus di MPP,” ucapnya, Jumat (28/2/2025).
Kata Achmad Arwien, pihaknya juga menempatkan staf secara khusus untuk melayani langsung warga Kota Palu yang ingin mendapatkan pelayanan langsung di pasar Bambaru.
“MPP itu juga terdapat bidang pelayanan seperti dari Dukcapil Kota Palu, DPMPTSP, Kejari dan sejumlah akses pelayanan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, MPP merupakan integrasi layanan publik dari berbagai instansi, seperti pemerintah pusat, daerah, BUMD dan swasta yang berada di satu tempat.
Adapun prinsip yang dianut dalam MPP adalah keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan.
Baca juga: TPID dan Satgas Pangan Tinjau Ketersediaan Bahan Pokok di Tiga Pasar Kota Palu Jelang Ramadhan 2025
Dia menambahkan, penyelenggaraan MPP wajib menyediakan standar pelayanan yang mudah dilihat masyarakat.
“Jadi warga yang ingin cepat mendapatkan pelayanan dengan cepat dan mudah bisa memanfaatkan MPP, tidak lagi semuanya berurusan ke kantor,” tuturnya.












