GLOBALSULTENG.COM – Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pengangkatan pegawai non ASN (honorer) dilingkungan pemerintah provinsi tahun 2025.
Adapun dalam surat edaran terbaru nomor 2 tahun 2025 itu terdapat 8 point penting termasuk pembayaran pembayaran gaji pegawai honorer.
Gubernur Sulteng memerintahkan agar tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Tahap I selama 2 (dua) bulan hingga TMT 1 Maret 2025, yaitu bulan Januari dan Februari 2025.
Kemudian, tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi CPNS selama 3 bulan hingga TMT 1 April 2025 yaitu bulan Januari sampai Maret 2025.
Selanjutnya, tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ASN baik seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga diangkat menjadi ASN.
Lebih lanjut, tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai Non ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
Sambil menunggu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pegawai Non ASN yang tidak ikut seleksi PPPK Tahap II tetap dianggarkan/ diberikan gaji yang diangkat pada tahun 2024 ke bawah.
Gubernur Rusdy Mastura juga mengingatkan agar Kepala Perangkat Daerah atau pejabat lainnya termasuk Kepala Sekolah, Kepala UPTD dan Kepala Cabang Dinas dilarang mengangkat atau mengganti Tenaga Non ASN atau sebutan lainnya per 1 Januari 2025.
Pengangkatan kembali sebagai Pegawai Non ASN sebagaimana tersebut di atas, hanya dapat dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah, setelah berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Terakhir, Kepala Perangkat Daerah atau pejabat lainnya termasuk Kepala Sekolah, Kepala UPTD dan Kepala Cabang Dinas yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud di atas, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Surat edaran terbaru Gubernur Sulteng telah disesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB.












