GLOBALSULTENG.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Adiman menyebut bahwa pencarian gaji pegawai honorer yang lulus seleksi PPPK menunggu surat edaran Gubernur Sulteng.
Hal itu diungkapkan saat diwawancarai GlobalSulteng melalui via telepon whatsapp, Rabu (5/2/2025).
“Dalam waktu dekat kita akan keluarkan surat edaran gubernur terbaru kepada OPD, yang pasti kita akan sesuaikan dengan hasil rapat dengan sekda dan kebijakan baru dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Kata Adiman, pihaknya harus hati-hati dalam mengambil langkah dalam pencairan gaji pegawai honorer yang lulus PPPK.
Pasalnya, BKN, Mendagri dan MenPAN-RB berbeda-beda hingga membuat Pemerintah Provinsi Sulteng gamang (takut) untuk mengambil kebijakan.
Adiman juga mengingatkan agar OPD tidak melakukan penambahan tenaga honorer ditahun 2025.
“Kalau tidak dibayar, berati kita rugikan anak-anak kita, tapi dengan syarat tidak boleh menambah tenaga honorer,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala BKD Sulteng Adiman menyebut bahwa para pegawai honorer yang lulus seleksi PPPK tetap mendapatkan gaji sampai menerima Surat Keputusan (SK).
Menurutnya, keputusan itu diambil merujuk pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 untuk tetap menganggarkan gaji honorer yang mengikuti proses seleksi PPPK sampai terangkat menjadi ASN serta dituangkan dalam surat edaran Gubernur Sulteng nomor 01 Tahun 2025.
“Setelah diskusi panjang dengan sekprov (Novalina Wiswadewa), makanya kita harus menerapkan kebijakan dari MenPAN-RB,” ucap Adiman yang juga merupakan Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Sulteng.
Kata Adiman, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji honorer sampai proses seleksi PPPK selesai.
“PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu maupun peserta lulus CPNS akan tetap dibayarkan gaji honornya,” ujarnya.
Lebih lanjut, pegawai honorer yang non database BKN juga tetap akan diberikan gaji sampai proses seleksi PPPK tahap kedua berakhir.
“Ada 2 kategori yang susah kita pecahkan masalahnya yaitu pegawai honorer yang telah mengabdi 3 tahun dan dibawah 2 tahun, tapi tetap dibayarkan sampai proses seleksi PPPK selesai,” tuturnya.
Terkait kabar honorer non database BKN dan peserta PPPK yang lulus seleksi mulai dirumahkan, Adiman menjelaskan bahwa pihaknya hampir menerapkan hal tersebut. Pasalnya, kebijakan MenPAN-RB dan Mendagri saling bertolakbelakang serta tidak mendapatkan kejelasan sampai saat ini.
“Tetapi dengan adanya kebijakan ini, berati tidak jadi kita lakukan, tetap kita bayar honornya,” jelasnya.