Kriminal Hukum

Wakil Ketua DPRD Sulteng Minta Aparat Kepolisian Segera Usut Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Poboya Palu

Global Sulteng
×

Wakil Ketua DPRD Sulteng Minta Aparat Kepolisian Segera Usut Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Poboya Palu

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Wakil Ketua DPRD Sulteng Minta Aparat Kepolisian Segera Usut Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Poboya Palu
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Aristan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang melibatkan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di kawasan Poboya, Kota Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Aristan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang melibatkan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di kawasan Poboya, Kota Palu.

Desakan ini merespon temuan investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam investigasi tersebut, JATAM mendapati adanya dugaan aktivitas masif pengambilan material mengandung emas di wilayah Kontrak Karya PT Citra Palu Mineral (CPM) yang dilakukan oleh PT AKM tanpa izin resmi dari pemerintah.

Baca juga: PT AKM Bantah Tuduhan JATAM Sulteng Soal Tambang Emas Ilegal

“Jika benar ada aktivitas ilegal oleh PT AKM di Poboya, temuan JATAM ini merupakan petunjuk penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng, untuk segera bertindak,” ucap Aristan, Senin (16/12/2024).

Aristan menyoroti potensi kerugian yang timbul akibat dugaan aktivitas ilegal tersebut, baik dari sisi pendapatan daerah maupun dampak lingkungan. Ia menegaskan pentingnya langkah tegas dari pihak berwenang.

“Polda harus segera mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran pidana, aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Menurut Aristan, PT AKM sebagai subkontraktor tidak memiliki kewenangan untuk melakukan aktivitas penambangan di luar kontrak yang ditetapkan oleh PT CPM.

Terlebih, jika metode penambangan yang digunakan adalah perendaman tanpa izin, hal itu jelas melanggar aturan.

“Informasi JATAM bahwa aktivitas ini telah berlangsung sejak 2018 perlu mendapat perhatian serius, aparat harus segera menyelidiki kebenaran informasi ini,” tutur Wakil Ketua DPRD Sulteng.

Aristan juga menyarankan JATAM Sulteng untuk segera membuat laporan resmi ke Polda Sulteng agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

“Selain mengadukan ke Presiden, sebaiknya JATAM langsung melaporkan temuan ini ke Polda Sulteng,” jelasnya.

Baca juga: Jatam Sulteng Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal PT AKM di Poboya, Peleburan Emas di Rumah Milik Oknum Petinggi Daerah?

Aristan menambahkan, DPRD Sulteng siap memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan aktivitas ilegal ini jika diperlukan.

“Kalau memang dibutuhkan, kami akan menggelar RDP dan memanggil semua pihak terkait, namun, sejauh ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” katanya.