GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Morowali mulai menjalankan layanan tera dan tera ulang melalui Unit Metrologi Legal di SPBU Bahomohoni, Selasa, 8 September 2026.
Kepala Disperindag Morowali Amir Aminudin mengatakan layanan tera dan tera ulang ini untuk memastikan alat ukur yang digunakan pelaku usaha sesuai standar dan tidak merugikan konsumen.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Sigi Meluas ke Hutan Pinus, 10 Hektare Terdampak
Pemeriksaan dilakukan tenaga metrologi bersertifikat terhadap berbagai alat ukur, termasuk dispenser BBM di SPBU, timbangan, dan alat ukur lain yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
Baca juga: BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun hingga Kuartal II 2026, Tumbuh 17,5 Persen
“Tujuannya memastikan alat ukur yang digunakan benar dan tidak merugikan konsumen,” ucapnya.
Baca juga: HARPELNAS 2026, Adira Finance Hadirkan Promo Pembiayaan dan Hadiah untuk Pelanggan di Kota Palu
Disisi lain, Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Morowali Emil Pontoh menyebut tera dan tera ulang merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam transaksi dengan konsumen.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Sulteng Tembus Rp105 Ribu per Kg, Disperindag Siapkan Pasar Murah
Dia menambahkan, tera bukan bentuk pemeriksaan untuk mencari kesalahan pelaku usaha, melainkan upaya memastikan konsumen memperoleh kepastian dalam setiap transaksi.
“Kami berharap, beroperasinya Unit Metrologi Legal dapat memperkuat pengawasan alat ukur perdagangan sekaligus meningkatkan perlindungan dan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.












