Nasional

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Global Sulteng
×

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
PT Jasa Raharja bergerak cepat menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – PT Jasa Raharja bergerak cepat menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, secara langsung menyerahkan santunan kepada ayah korban Adelia Rifani, Haerusli, pada Selasa (28/4/2026).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Sementara santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, korban Ristuti Kustirahayu kepada suaminya Suyatno, serta korban Enggar Retno K. kepada suaminya sebagai ahli waris sah.

Muhammad Awaluddin menegaskan, penyaluran santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kecepatan penanganan menjadi prioritas utama, mulai dari pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga proses penyaluran santunan.

Baca juga: Kecelakaan Kereta Bekasi, Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Maksimal bagi Seluruh Korban

“Kami berupaya agar santunan dapat diterima ahli waris secepat mungkin sehingga dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya.

Berdasarkan data hingga Selasa pukul 18.00 WIB, total korban kecelakaan mencapai 103 orang, terdiri dari 15 korban meninggal dunia dan 88 korban luka-luka.

Dari jumlah korban meninggal dunia, empat ahli waris telah menerima santunan, sementara 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi masih dalam proses survei dan verifikasi.

Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, melalui kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia dan Jasaraharja Putera, ahli waris juga memperoleh tambahan santunan sebesar Rp40 juta.

Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, dengan tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.

Langkah cepat ini menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi serta mempercepat pemulihan keluarga terdampak.