GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) membeberkan hasil investigasi sementara pasca-penangkapan aktivis lingkungan dan jurnalis di Kabupaten Morowali.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut empat terduga pelaku telah ditangkap. Mereka digelandang ke Mapolres Morowali.
Adapun empat terduga pelaku itu berinisial AD (aktivis lingkungan) terkait kasus diskriminasi ras dan etnis, serta RM, AY dan A kasus pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP).
Menurut Djoko, berdasarkan hasil investigasi dari tim pengawasan gabungan, penangkapan AD oleh Polres Morowali telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sementara, terkait kasus pembakaran kantor PT RCP, tim investigasi masih melakukan pendalaman atas penangkapan tiga terduga yang salah satunya merupakan jurnalis.
Djoko juga menyatakan, penangkapan jurnalis RM bukan berkaitan dengan profesi, tetapi murni dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pembakaran kantor PT RCP.
Djoko menyampaikan bahwa Polres Morowali telah berkoordinasi dan akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepad Dewan Pers terkait penangkapan jurnalis tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menghormati kebebasan pers serta membedakan secara tegas antara penanganan tindak pidana umum dan sengketa pers.
“Proses hukum akan dilaksanakan secara objektif dan profesional,” ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 8 Januari 2026.
Lebih lanjut, kata Djoko, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Olehnya, Djoko mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial terkait penangkapan aktivis lingkungan dan jurnalis di Morowali.
“Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan jangan mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tuturnya.












