GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sekretariat DPRD Sulteng melalui Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Kegiatan yang menghadirkan para tenaga ahli dan instansi teknis terkait ini berlangsung di Ruang Baruga Lantai 3, Gedung B DPRD Sulteng, Kamis (9/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Tenaga Ahli DPRD Sulteng Asri Lasatu dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Pimpinan DPRD, TA Badan Anggaran (Banggar), TA Bapemperda.
Hadir juga dalam kegiatan itu perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya Biro Hukum, Bappeda, Badan Penelitian dan Inovasi Daerah, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Dinas Cipta Karya dan SDA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah, serta unsur akademisi dari Fakultas Ekonomi.
Baca juga: Komisi II DPRD Sulteng Pelajari Pengelolaan Aset Daerah ke BPAD DKI Jakarta
Asri menjelaskan, raker ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan awal draft Ranperda, dengan fokus untuk menyerap masukan, koreksi dan penyempurnaan sebelum masuk ke tahap pembahasan resmi bersama anggota DPRD dan pemerintah daerah.
“Hari ini kita berharap semua peserta datang dengan masukan konstruktif, baik untuk menambah, mengurangi, maupun memperjelas norma-norma yang tertuang dalam draft Ranperda,” ucapnya.
Sejumlah masukan substantif muncul dalam forum tersebut. Dinas Pariwisata menekankan pentingnya pengaturan zonasi cagar budaya, seperti zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang, agar kegiatan wisata tetap sejalan dengan prinsip pelindungan budaya.
Selain itu, beberapa peserta mengusulkan penyederhanaan asas dan ruang lingkup Ranperda agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta menambahkan unsur kepastian hukum dalam pengaturannya.
Sementara itu, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah mengusulkan perubahan judul menjadi Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, dengan alasan bahwa pelindungan merupakan bagian dari proses pelestarian yang lebih luas dan berkelanjutan.
Tenaga ahli dan akademisi juga menyoroti pentingnya konsistensi istilah hukum serta sistematika penulisan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal-hal teknis dan dinamis, seperti penetapan zonasi, disarankan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur agar lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Baca juga: BCA KCP Morowali Resmi Beroperasi, Bupati Iksan Sebut Langkah Strategis Perkuat Perekonomian Daerah
Rapat kerja ini menjadi langkah penting menuju pembentukan regulasi daerah yang kuat dan implementatif.
Hasil pembahasan diharapkan dapat memperkuat substansi Ranperda sehingga upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya di Sulawesi Tengah memiliki dasar hukum yang jelas, konsisten, dan berpihak pada pelestarian nilai-nilai budaya daerah.












