Kriminal Hukum

Diduga Aniaya Karyawan Warkop Palu, Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho Pastikan Beri Sanksi ke Dirsamapta Polda Sulteng

Global Sulteng
×

Diduga Aniaya Karyawan Warkop Palu, Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho Pastikan Beri Sanksi ke Dirsamapta Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini
Diduga Aniaya Karyawan Warkop Palu, Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho Pastikan Beri Sanksi ke Dirsamapta Polda Sulteng
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap Dirsamapta Kombes Pol Richard B Pakpahan yang diduga aniaya seorang Karyawan Warkop di Kota Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap Dirsamapta Kombes Pol Richard B Pakpahan yang diduga aniaya seorang Karyawan Warkop di Kota Palu.

Baca juga: Kasus Dirsamapta Polda Sulteng Diduga Aniaya Karyawan Warkop Palu Dilimpahkan ke Propam Polri

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu disampaikan Kapolda Sulteng melalui Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Keluarga Karyawan Warkop Palu yang Diduga Dipukul Dirsamapta Polda Sulteng Mengadu ke Propam

“Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol RP,” ucapnya.

Baca juga: Karyawan Warkop Palu Diduga Dipukul Dirsamapta Polda Sulteng Gegara Pesanannya Tak Sesuai, Komnas HAM Minta Propam Beri Sanksi

Kata Djoko, pihaknya akan memberikan sanksi kepada siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik atau pidana.

Baca juga: Kronologi Seorang Karyawan Warkop Palu Diduga Dipukul Dirsamapta Polda Sulteng, Keluarga Minta Diproses Hukum

“Kapolda juga berkomitmen untuk memproses kasus Kombes Pol RP sesuai UU yang berlaku secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Palu Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng ke Lapas Perempuan

Djoko menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi ihwal dugaan penganiayaan yang dilakukan Dirsamapta Polda Sulteng.

Baca juga: Pekan Depan Pemprov Sulteng Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Formasi 2024, Cek Lokasinya!

“Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status,” tuturnya.