GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap Dirsamapta Kombes Pol Richard B Pakpahan yang diduga aniaya seorang Karyawan Warkop di Kota Palu.
Baca juga: Kasus Dirsamapta Polda Sulteng Diduga Aniaya Karyawan Warkop Palu Dilimpahkan ke Propam Polri
Hal itu disampaikan Kapolda Sulteng melalui Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Keluarga Karyawan Warkop Palu yang Diduga Dipukul Dirsamapta Polda Sulteng Mengadu ke Propam
“Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol RP,” ucapnya.
Kata Djoko, pihaknya akan memberikan sanksi kepada siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik atau pidana.
“Kapolda juga berkomitmen untuk memproses kasus Kombes Pol RP sesuai UU yang berlaku secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Palu Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng ke Lapas Perempuan
Djoko menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi ihwal dugaan penganiayaan yang dilakukan Dirsamapta Polda Sulteng.
Baca juga: Pekan Depan Pemprov Sulteng Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Formasi 2024, Cek Lokasinya!
“Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status,” tuturnya.