Kriminal Hukum

Tiga Pengedar Sabu Asal Parimo dan Kota Palu Ditangkap Polisi, Pemasoknya di Wilayah Tatanga

Global Sulteng
×

Tiga Pengedar Sabu Asal Parimo dan Kota Palu Ditangkap Polisi, Pemasoknya di Wilayah Tatanga

Sebarkan artikel ini
Tiga Pengedar Sabu Asal Parimo dan Kota Palu Ditangkap Polisi, Pemasoknya di Wilayah Tatanga
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil menangkap tiga pengedar sabu asal Parimo dan Kota Palu. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil menangkap tiga pengedar sabu asal Parimo dan Kota Palu. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

“3 tersangka ditangkap dalam tempo tiga hari dalam waktu berbeda terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Selasa (25/3/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Satu Mahasiswa Tewas Tertabrak Truk di Jalur Mudik KM 8 Kebun Kopi Parimo, Diduga Akibat Rem Blong

Kata Sugeng Lestari, pelaku AM (31) dan MN (33) dibekuk di Jl Yos Sudarso Palu pada Kamis (20/3) pukul 23.30 wita dengan total barang bukti 50 gram sabu. Pelaku AM merupakan warga Jl Kimaja Palu dan MN warga Jl Padanjakaya Palu.

Baca juga: Pemprov Matangkan Persiapan HUT Provinsi Sulteng ke-61 Tahun 2025, Temanya Relevan dengan 9 Program Berani

Kemudian, pelaku RO (34) ditangkap di salah satu homestay di Jl Kijang, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu dengan total barang bukti 50,64 gram sabu. RO merupakan warga Desa Sausu, Kabupaten Parimo.

“Pelaku RO mendapatkan sabu dari wilayah Tatanga Palu dan rencananya akan di edarkan ke wilayah sausu,” ujarnya.

Baca juga: Kasat Lantas Polresta Palu Wanti-wanti Sopir Pikap Tak Muat Orang saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Menurut Sugeng Lestari, penangkapan 3 pelaku itu bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Kota Palu.

“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tuturnya.

Sugeng Lestari menambahkan, tiga pelaku pengedar sabu itu disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.