GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kasat Lantas Polresta Palu AKP Kanisius Franata mewanti-wanti pemilik mobil pikap agar tidak mengangkut penumpang saat mudik lebaran 2025.
Pasalnya, mobil pikap dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
“Oleh karena itu, pemilik mobil bak terbuka kami ingatkan agar mematuhi aturan tersebut demi keselamatan baik pengendara maupun penumpang,” ucapnya, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Direktur PT MIKI Morowali Pastikan Hak Korban Tertimbun Longsor di Kawasan IMIP Terpenuhi
AKP Kanisius Franata juga mengimbau agar para pemudik tetap tertib dalam berlalu lintas demi meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya selama mudik lebaran 2025.
“Patuh dan disiplin terhadap aturan lalu lintas merupakan kontribusi positif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib,” ujarnya.
Baca juga: Satu Pekerja Tertimbun Longsor di Kawasan IMIP Morowali Tewas, 2 Belum Ditemukan
AKP Kanisius Franata menambahkan, Sat Lantas Polresta Palu berkomitmen untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan pemudik, dalam rangka Operasi Ketupat serentak se-Indonesia tahun 2025.
Diketahui, sanksi membawa muatan orang di mobil pikap adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sanksi ini diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (LLAJ).