Seputar Sulteng

Kasat Lantas Polresta Palu Wanti-wanti Sopir Pikap Tak Muat Orang saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Global Sulteng
×

Kasat Lantas Polresta Palu Wanti-wanti Sopir Pikap Tak Muat Orang saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polresta Palu Wanti-wanti Sopir Pikap Tak Muat Orang saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Kasat Lantas Polresta Palu AKP Kanisius Franata mewanti-wanti pemilik mobil pikap agar tidak mengangkut penumpang saat mudik lebaran 2025. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kasat Lantas Polresta Palu AKP Kanisius Franata mewanti-wanti pemilik mobil pikap agar tidak mengangkut penumpang saat mudik lebaran 2025.

Pasalnya, mobil pikap dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Terget 1.000 Pendaftar Program Berani Mudik Gratis Pemprov Sulteng Terpenuhi, Siap Diberangkatkan 26 Maret 2025

“Oleh karena itu, pemilik mobil bak terbuka kami ingatkan agar mematuhi aturan tersebut demi keselamatan baik pengendara maupun penumpang,” ucapnya, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Direktur PT MIKI Morowali Pastikan Hak Korban Tertimbun Longsor di Kawasan IMIP Terpenuhi

AKP Kanisius Franata juga mengimbau agar para pemudik tetap tertib dalam berlalu lintas demi meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya selama mudik lebaran 2025.

Baca juga: Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Dirut Jasa Raharja Tinjau Pospam Terpadu di Tol Jakarta-Cikampek, Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2025

“Patuh dan disiplin terhadap aturan lalu lintas merupakan kontribusi positif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib,” ujarnya.

Baca juga: Satu Pekerja Tertimbun Longsor di Kawasan IMIP Morowali Tewas, 2 Belum Ditemukan

AKP Kanisius Franata menambahkan, Sat Lantas Polresta Palu berkomitmen untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan pemudik, dalam rangka Operasi Ketupat serentak se-Indonesia tahun 2025.

Diketahui, sanksi membawa muatan orang di mobil pikap adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sanksi ini diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (LLAJ).