GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil pilkada 2020 dan usulan pengangkatan Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil pilkada 2024.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPRD Kota Palu Muhlis U Aca di ruang sidang utama, Sabtu (8/2/2025).
Kata Muhlis, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir harus diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD sebelum diusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulteng sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Dengan memperhatikan sifat Rapat Paripurna yang bersifat pengumuman, maka atas nama DPRD Kota Palu, kami mengumumkan pemberhentian Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dan Reny Lamadjido sebagai Wakil Wali Kota Palu, seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka,” ucapnya dalam rapat paripurna.
Muhlis juga mengapresiasi dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu selama masa kepemimpinan dalam pembangunan fisik, pengembangan sumber daya manusia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.
Pasca usulan pemberhentian, rapat dilanjutkan dengan agenda pengusulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Pasangan terpilih Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin resmi diumumkan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pengesahan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulteng sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berakhirnya Rapat Paripurna ini, proses transisi pemerintahan di Kota Palu memasuki tahap keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah yang lama serta pengesahan kepala daerah terpilih.