GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Kepala Desa Buranga Irfan Dg Makampa mengklaim bahwa aktivitas tambang di wilayahnya telah mendapatkan legalitas dari pemerintah dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Irfan, proses penertiban IRP di Desa Buranga ini telah memakan waktu hingga 4 tahun terhitung dari tahun Juni 2021 (usulan lokasi dan bukti dukung persyaratan WPR) sampai diterbitkan pada 8 Januari 2025.
“Sejak tambang ini masih ilegal, masyarakat sudah berharap agar kegiatan ini menjadi legal, dengan adanya izin resmi, manfaat ekonomi bisa dirasakan langsung oleh warga,” ucapnya, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Aktivitas Pertambangan di Buranga Parimo Diklaim Tak Berstatus IPR
Kata Irfan, legalitas yang telah didapatkan akan membawa manfaat nyata seperti membuka lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Adapun salah satu program yang telah berjalan adalah kerjasama dengan koperasi untuk menyalurkan bahan bakar dan kebutuhan dasar masyarakat.
“Setiap liter BBM yang digunakan akan menyumbang ke kas koperasi desa, sehingga ada sirkulasi ekonomi yang positif,” ujarnya.
Irfan juga membantah terkait tuduhan bahwa kegiatan tambang tersebut dipaksakan dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
“Masyarakat justru mendukung penuh kegiatan ini, karena mereka mendapatkan pekerjaan dan penghidupan, isu penolakan itu hanyalah hoaks yang dipelintir oleh pihak luar,” tuturnya.
Lebih lanjut, hasil dari aktivitas tambang ini juga dapat mendanai proyek infrastruktur desa seperti perbaikan jalan, pembangunan sumur bor dan fasilitas umum lainnya di Desa Buranga.
“Beberapa usulan seperti bantuan masjid dan penyediaan ambulans motor juga telah diajukan,” jelasnya.
Irfan menambahkan, dengan adanya legalitas tambang, Desa Buranga akan memperoleh Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dapat meningkatkan pembangunan lokal.
“Semoga dengan adanya tambang legal ini, tidak hanya desa, tetapi juga kecamatan dan Kabupaten bisa merasakan manfaatnya,” katanya.