GLOBALSULTENG.COM, PALU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muslimun memuji tindakan Wali Kota Hadianto Rasyid saat mengumpulkan para pengusaha galian C untuk menagih janji penuntasan masalah debu di Watusampu dan sekitarnya.
“Apa yang dilakukan Wali Kota Palu itu adalah langkah yang benar,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Rabu (22/1/2025).
Namun, kelemahan Pemerintah Kota yakni tidak mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan izin maupun mencabut izin pertambangan tersebut.
Baca juga: Anwar Hafid Siapkan Strategi Hadapi Gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Mahkamah Konstitusi
“Pemerintah Kota hanya bisa melakukan pemantauan di wilayah tambang, wajib hukumnya dipanggil karena beroperasi di palu, karna yang punya gawean adalah pemerintah provinsi,” ujarnya.
Kata Muslimun, harusnya pengusaha-pengusaha galian C sudah menjalankan komitmen yang telah disepakati dengan Pemerintah Kota Palu.
“Kalau tidak melaksanakan seperti kesepakatan ya evaluasi mereka, rekomendasikan pemberhentian aktivitas ke kementerian atau provinsi, karna mereka gunakan area kota, bisa fatal pengusaha tambang itu,” tutur Muslimun yang juga merupakan anggota Komisi B DPRD Palu.
Sebelumnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid kembali mengumpulkan para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di ruang rapat Bantaya pada Senin 20 Januari 2025.
Pertemuan ini bertujuan menindaklanjuti komitmen yang telah disepakati antara pengusaha dan Pemerintah Kota Palu pada Juli 2024.
Hadianto Rasyid telah mengidentifikasi hanya beberapa pengusaha yang telah memenuhi komitmen, namun masih banyak belum melaksanakannya.
Sebagai langkah lanjutan, Hadianto Rasyid memberikan dispensasi tambahan untuk membahas teknis pelaksanaan bersama BPJN Sulteng.
“Saya harap urusan ini selesai pada Juli, sehingga warga Watusampu dapat menikmati jalan yang bebas debu mulai Agustus,” jelasnya.