GLOBALSULTENG.COM, PALU – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berhasil menangkap Muhammad Wawan alias Mut Ampana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) teroris Poso jaringan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Baca juga: Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis Desember 2024, Begini Kata Kasat Lantas Polresta Palu
Jaringan MIT (Mut Ampana) ini ditangkap saat berada di rumah kerabat istri keduanya di Kelurahan Baiya, Kecamatan Taweli, Kota Palu, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Wali Kota Palu Dampingi Country Director Bank Dunia Kunjungi Lokasi Rehab Rekon Pascabencana
Ketua RT 05 RW 03 Edi Suharman menyebut bahwa Mut Ampana bersama snag istri tinggal di wilayahnya sekitar sebulan tanpa melapor.
Baca juga: Wakapolda Sulteng Brigjen Helmi Pimpin Upacara Penutupan Pembentukan Bintara Polri 2024
“Wawan (Mut Ampana) ini baru sebulan tinggal di rumah kerabat istri keduanya,” ucapnya.
Adapun dari hasil penggeledahan, Densus 88 Antiteror berhasil mengamankan tas dan telepon genggam.
Baca juga: Cegah Penyimpangan, Pemprov dan Kejati Sulteng Kerjasama Penyelamatan Aset Daerah
Selain di Baiya Palu, Densus 88 juga menangkap 2 pria lainnya jaringan MIT di Kelurahan Bailo, Kota Ampana, Kabupaten Touna yakni AS dan RR.
Baca juga: Mantan Staf Senator Dapil Sulteng Laporkan Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan MPR RI ke KPK
Densus 88 Antiteror masih mendalami peran AS dan RR di kelompok MIT.