Seputar Sulteng

Komisi C DPRD Palu Temukan Proyek APBD Terancam Gagal Tepat Waktu

Global Sulteng
×

Komisi C DPRD Palu Temukan Proyek APBD Terancam Gagal Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Temuan BPK Sulteng dan 85 Proyek Jadi Sorotan Komisi C DPRD Palu, Berpotensi Tak Selesai Tahun 2024
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan adanya temuan alias terkait dengan penyediaan barang dan jasa disejumlah pemerintahan. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi C DPRD Kota Palu melakukan kunjungan kerja lapangan untuk memantau progres sejumlah proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Selasa 3 Desember 2024.

Beberapa proyek yang menjadi fokus kunjungan meliputi Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Gedung Baruga, Masjid di Huntap Tondo, Lapangan Talise Valangguni, Taman antara Jl Hangtuah dan Yosudarso, Gedung Kantor Camat Palu Barat, Gedung Kantor Dinas Sosial, pekerjaan drainase di Jl Dr Wahidin, Gedung Kantor Lurah Layana serta Taman Bundaran SMA 4 Palu.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dari hasil pemantauan, Komisi C menyatakan keprihatinan terhadap progres pengerjaan proyek yang cenderung tidak sesuai jadwal.

Baca juga: Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara, Erwin Burase dan Abdul Sahid Pemenang Pilkada Parimo 2024

Sebagian besar proyek masih berada di tahap penyelesaian antara 30% hingga 80% meskipun waktu pengerjaan hampir habis.

Misalnya, Gedung Baruga dan Taman Vatulemo telah melewati dua kali perpanjangan kontrak dengan tenggat terakhir pada 23 Juli 2024, namun belum rampung sepenuhnya.

Bahkan, fasilitas seperti air mancur di Taman Vatulemo masih belum berfungsi.

Beberapa proyek lain, seperti Gedung Kantor Lurah Layana dan Gedung Kantor Dinas Sosial, dijadwalkan selesai pada Desember 2024 dengan batas waktu akhir pada 10, 12, 15, hingga 26 Desember.

Namun, dengan sisa waktu yang terbatas, Komisi C pesimis proyek-proyek ini dapat diselesaikan tepat waktu.

Desak putus kontrak kontraktor

Komisi C menegaskan akan memanggil dinas terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan.

Jika proyek-proyek ini tidak mencapai minimal 80% penyelesaian sesuai kontrak, Komisi mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memutus kontrak dengan perusahaan kontraktor.

Kontraktor yang dinilai gagal akan masuk daftar hitam (blacklist).

Ketua Komisi C DPRD Palu Abdul Rahman Nazar meminta pemerintah ke depan lebih selektif dalam memeriksa kredibilitas dan kualitas kontraktor agar dana APBD Kota Palu tidak terbuang sia-sia.

Komisi C berencana menjadwalkan kunjungan kerja lanjutan untuk memastikan penyelesaian proyek sesuai target.

Selain itu, Komisi C meminta 12 dinas yang menjadi mitra mereka untuk memberikan laporan rinci terkait penggunaan anggaran sepanjang tahun 2024.

Baca juga: Anggota DPRD Palu Soroti Proyek SPAM Pascabencana yang Tak Mengalir ke Huntap Balaora

“Laporan ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, proyek-proyek ini menggunakan dana APBD, yang berasal dari pajak masyarakat Kota Palu, transparansi adalah kewajiban,” ucap Abdul Rahman Nazar, Kamis (5/12/2024).

DPRD Kota Palu berharap evaluasi ini dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah kota dan kontraktor dalam menjalankan proyek di masa depan, sehingga pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.